logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Bantah Tudingan Akali...
Iklan

KPU Bantah Tudingan Akali Suara, Penghentian Rekapitulasi untuk Sinkronisasi Data

KPU menjelaskan penghentian rekapitulasi suara di kecamatan tidak terjadi di seluruh Indonesia.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
Saksi mengabadikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di Gelanggang Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Saksi mengabadikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di Gelanggang Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum membantah instruksi menghentikan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di sebagian besar kecamatan untuk mengakali suara peserta pemilu. Penghentian rekapitulasi untuk memberikan waktu bagi jajaran KPU melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan formulir C.Hasil. Sebab, data Sirekap dibutuhkan sebagai alat bantu rekapitulasi suara.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, saat dihubungi Kompas, Senin (19/2/2024), mengatakan, penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tidak terjadi di seluruh Indonesia. Ada ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tetap melaksanakan rekapitulasi pada dua hari terakhir. Bahkan, beberapa di antaranya telah menyelesaikan rekapitulasi tersebut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000