Dua Lagi Tersangka Kasus Timah, Satu Sempat Sembunyi
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selang dua hari, penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satunya menghindari pengejaran petugas hingga ditangkap di tempat persembunyiannya.
Pada Jumat (16/2/2024) lalu, penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; dan Suwito Gunawan alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Berikutnya, Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang serta Hasan Tjie alias Asin/ASN selaku Dirut CV VIP. CV VIP merupakan perusahaan milik Tamron alias Aon, sosok yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan pers, Minggu malam, menyampaikan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka adalah BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
”Tim penyidik telah meningkatkan status dua saksi tersebut menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan,” kata Kuntadi.
Kuntadi menuturkan, salah satu tersangka, yakni BY, diamankan di tempat persembunyiannya oleh penyidik. Sebelumnya, dilakukan pemanggilan paksa terhadap BY karena mangkir sehingga lalu dikejar. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan. Sebaliknya, tersangka RI bersikap kooperatif. Secara sukarela dia menemui penyidik di Kejagung, menyerahkan diri, dan mengakui semua perbuatannya.
Dari penyidikan, diduga tersangka BY dan RI bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza telah mengakomodasi hadirnya petambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
”Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungannya (kerugian negara),” ujar Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, kata Ketut, total tersangka dalam kasus tersebut adalah sembilan orang. Selain itu, terdapat seorang lagi yang menjadi tersangka perintangan penyidikan terkait kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra adalah pihak yang menandatangani perjanjian dengan tersangka Suwito Gunawan alias Awi dan Gunawan alias MBG untuk penyewaan alat peleburan timah. Kemudian, Suwito memerintahkan Gunawan untuk mengumpulkan bijih timah yang diperoleh secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk dengan persetujuan PT Timah Tbk. Timah tersebut lantas dijual kepada PT Timah Tbk.
Pada kurun waktu 2019-2022, PT Timah Tbk mengeluarkan biaya pelogaman sebanyak Rp 975,5 miliar. Sementara uang yang dikeluarkan PT Timah Tbk untuk membayar bijih timah tersebut Rp 1,7 triliun. Keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut diduga dinikmati tersangka Gunawan dan Suwito.