Generasi Z dalam pemungutan suara Pemilu 2024 agar tidak golput dan memakai hak pilih dengan benar sesuai nurani.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Rangkaian rubik bertuliskan ”Gen Z anti golput” menandai ajakan bagi generasi muda untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, Rabu (14/2/2024). Generasi Z yang merupakan pemilih pemula jangan sampai golput.
Kampanye anti-golput disuarakan dua mahasiswi Universitas Surabaya di sela merangkai 150 rubik atau kubus warna-warni menjadi instalasi tulisan di Kampus Tenggilis, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). Perangkai rubik ialah Michelle Angelina dari program studi teknik informatika serta Kiera Ashley dari program studi desain dan manajemen produk.
”Kami berinisiatif merangkai rubik-rubik ini sebagai media kampanye kepada teman-teman dan publik agar tidak golput,” kata Michelle. Rubik-rubik yang disusun berdimensi 3 cm x 3 cm x 3 cm dengan panjang setiap rusuk 5 cm. Dengan dimensi itu, satu rubik terdiri atas 27 kubus kecil yang sisi-sisinya berwarna berbeda. Kubus-kubus kecil itu diputar untuk menghasilkan mozaik warna yang diinginkan.
Artinya generasi kami (gen Z) ini amat menentukan perjalanan bangsa dan negara melalui pemilu.
Kiera mengutip data Komisi Pemilihan Umum, jumlah generasi Z (kelahiran 1997-2012) yang berhak memilih mencapai 46,8 juta atau 22,85 persen dari total pemilih 204,8 juta orang. ”Artinya, generasi kami (gen Z) ini amat menentukan perjalanan bangsa dan negara melalui pemilu,” ujarnya.
Untuk itu, mereka berinisiatif untuk ”berkampanye” positif kepada teman-teman di kampus dan harapannya menyasar publik melalui media massa dan media sosial dengan menyusun rubik-rubik "Gen Z Anti Golput". Kebetulan, waktu pemungutan suara berbarengan dengan peringatan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang. Michelle dan Kiera berharap teman-teman sebaya mereka mengedepankan perayaan pemilu sebagai wujud sayang bagi jalannya demokrasi bangsa dan negara.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya meluncurkan program sehari bagi generasi Z di ibu kota Jatim tersebut agar memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS). Mereka menamai program ini Gerakan Milenial Mencoblos, Mari Nyoblos Mangan Wareg atau setelah coblos makan kenyang cuma-cuma di 55 kedai anggota Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo).
Ketua Apkrindo Jatim Ferry Setiawan mengatakan mendukung keinginan Forkopimda untuk mendorong keikutsertaan pemilih pemula dalam pemungutan suara. ”Berlaku bagi gen Z yang telah mencoblos dengan memperlihatkan KTP dan bukti jari tercelup tinta. Program ini berlaku bagi 100 pemilih pertama yang datang ke tenant setelah memberikan hak pilihnya,” ujarnya.
Menurut Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, terobosan Forkopimda itu amat baik untuk mendorong keikutsertaan pemilih pemula. ”Harapannya, mereka dapat memberikan hak pilih dengan benar dan sesuai hati nurani,” katanya.
Nur Syamsi melanjutkan, pemungutan suara berlangsung pada Rabu (14/2/2024) pukul 07.00-13.00. Setelah itu berlanjut dengan penghitungan suara. Bagi pemilih warga Surabaya akan menerima lima lembar surat suara untuk memilih calon presiden-calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dosen komunikasi politik Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam mengatakan, ada tantangan bagi pemilih pemula dalam memberikan hak politik. Yang dimaksud ialah bagaimana pemilih memberikan haknya dengan benar sehingga coblosan pada kertas suara dinyatakan sebagai suara sah.
”Datang ke TPS belum selesai, bagaimana memberikan hak pilih dengan benar sehingga meminimalkan suara tidak sah nantinya dalam penghitungan,” ujar Surokim, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Pemilih harus mencoblos pada satu kolom, misalnya foto pasangan capres-cawapres, foto calon anggota DPD, atau lambang partai berikut daftar nama calegnya. Misalnya, coblosan tidak akan dianggap sah ketika mencoblos dua dari tiga pasangan capres-cawapres atauu mencoblos lebih dari satu gambar calon anggota DPD. Suara dianggap tidak sah jika mencoblos lebih dari satu gambar partai politik atau mencoblos nama caleg-caleg berbeda partai politik.