Beli LNG, Karen Agustiawan Didakwa Untungkan Perusahaan Amerika Serikat
Dakwaan bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan dibacakan. Jaksa mendakwa Karen merugikan negara 113,8 juta dollar AS.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan didakwa telah membeli gas alam cair atau LNG dari Corpus Christi Liqeufaction yang berbasis di Amerika Serikat tanpa melalui pedoman dan dasar yang jelas. Atas perbuatan itu, negara rugi sebesar 113,8 juta dollar AS.
Surat dakwaan terhadap Karen dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2/2024), di Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono dengan didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip pada 2013. Hal itu dilakukan tanpa didukung analisis teknis dan ekonomis serta tidak meminta tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris PT Pertamina (Persero) ataupun rapat umum pemegang saham (RUPS).
”Atas perbuatan terdakwa memberikan persetujuan untuk pembelian LNG PT Pertamina dari Corpus Christi LLC tersebut, kemudian terdakwa menerima uang dari Blackstone sebagai pemegang saham dari Cheniere Energy melalui Tamarind Energy Management yang merupakan perwakilan dari terdakwa. Sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015, terdakwa menerima uang senilai Rp 1,09 miliar dan 104.016,65 dollar AS,” kata jaksa.
Selain itu, Karen juga disebut telah diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai senior advisor pada Private Equity Group yang merupakan salah satu anak perusahaan yang terafiliasi dengan Blackstone. Pemberian jabatan itu merupakan kompensasi atas tindakan Karen yang telah menjadikan PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli LNG dari Corpus Christi LLC.
Kerugian negara
Sebaliknya, akibat pembelian tersebut, sementara PT Pertamina belum menemukan pembelinya, maka PT Pertamina disebut mengalami kelebihan pasokan LNG. Padahal, produk LNG bukan komoditas yang dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama. Akibatnya, PT Pertamina menjual rugi LNG-nya sebanyak 8 kargo dan membayar suspension fee untuk 3 kargo lainnya.
Akibat perbuatan terdakwa, Corpus Christi disebut telah diperkaya sebesar 113,83 juta dollar AS. Sebaliknya, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar 113,83 juta dollar AS. Karen juga disebut telah diuntungkan sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016,65 dollar AS.
Karen didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 32/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terhadap pembacaan dakwaan tersebut, Karen menyatakan memahaminya. Kemudian, dia akan mengajukan eksepsi pribadi dan penasihat hukumnya juga akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Sidang pembacaan eksepsi direncanakan dilakukan pada minggu depan.
Seusai sidang, Karen menyatakan, pihaknya akan mengajukan fakta hukum secara lengkap. Dia mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya selalu dilakukan menjelang perhelatan pemilu, yakni pada 2018 oleh Kejaksaan Agung dan pada 2023 oleh KPK.
”Tentu ini bukan kebetulan,” ucap Karen.
Benturan kepentingan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, untuk memisahkan suatu kasus, merupakan konsekuensi risiko bisnis atau korupsi cenderung tipis. Namun, ada sejumlah parameter yang bisa digali KPK guna menemukan tindakan korupsi di ranah bisnis, di antaranya ada atau tidaknya benturan kepentingan, keberadaan unsur fraud , dan kickback ( Kompas, 20/9/2023).
Sebelumnya, pada pertengahan 2019, Karen divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi pada Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia senilai Rp 568 miliar.<
Namun, awal 2020, Mahkamah Agung melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum terkait dugaan korupsi dalam investasi blok BMG. MA beralasan, perbuatan Karen bukan tindak pidana karena perbuatan itu dilindungi prinsip hukum korporasi business judgment rule. Kala itu, ia sudah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.