Almas Ajukan Proposal Mediasi Terkait Gugatan Wanprestasi ke Gibran
Almas hadir langsung dalam mediasi kedua atas gugatan wanprestasinya kepada Gibran. Ia berharap gugatannya dikabulkan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Almas Tsaqibbirru mengajukan proposal mediasi terkait gugatan yang dilayangkannya kepada calon wakil presiden nomor urut 2 sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Namun, isi proposal tersebut masih dirahasiakan.
”Karena ini mediasi, semua bahan pembicaraan dirahasiakan. Kami tadi baru menyerahkan proposal mediasi, tetapi belum ada tanggapan dari tergugat,” kata perwakilan tim kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, seusai proses mediasi kedua di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024).
Mediasi itu merupakan tindak lanjut dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas terhadap Gibran. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Gugatan itu dilayangkan karena Gibran tak mengucapkan terima kasih kepada Almas. Padahal, uji materi yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi telah memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres.
Dalam gugatannya, Almas antara lain meminta pengadilan menghukum Gibran untuk membayar Rp 10 juta yang akan disalurkan ke panti asuhan. Almas juga meminta Gibran mengucapkan terima kasih kepada dirinya melalui jumpa pers dengan mengundang media massa nasional dan lokal.
Dalam mediasi tahap kedua perkara itu, Almas hadir langsung ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, Gibran masih diwakilkan oleh kuasa hukum. Mediasi di antara kedua belah pihak berlangsung selama kurang lebih 30 menit.
Seusai mediasi, Utomo menyatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan isi proposal yang diserahkan kepada kuasa hukum Gibran. Proposal itu berisikan poin-poin yang harus dipenuhi tergugat untuk menyelesaikan perkara tersebut.
”Ada beberapa perbedaan (dari pokok gugatan) yang tidak bisa saya ungkapkan di sini,” kata Utomo.
Sementara itu, Almas menyerahkan proses hukum terkait gugatan itu kepada pengadilan. Meski demikian, ia berharap seluruh tuntutannya bisa dikabulkan oleh pengadilan.
Di sisi lain, Almas mengakui, tidak pernah dijanjikan apa pun oleh Gibran terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga sama sekali belum pernah berkomunikasi dan bertemu tatap muka dengan Gibran sejak perbincangan mengenai gugatan itu ramai di tengah masyarakat.
”Boro-boro Mas Gibran (berkomunikasi dengan saya). Timnya saja enggak ada,” kata Almas.
Kami tadi baru menyerahkan proposal mediasi, tetapi belum ada tanggapan dari tergugat.
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo, menyatakan, pihaknya sudah menerima proposal dari Almas. Richard mengaku segera mempelajari proposal tersebut. Setelah itu, isi proposal tersebut akan dipaparkan kepada Gibran.
”Kami masih mendengarkan apa yang dimaui penggugat. Kira-kira seperti itu. Kami belum bisa memberikan tanggapan. Soalnya mediasi itu, kan, tertutup,” kata Richard.
Bambang Ariyanto dari Humas Pengadilan Negeri Surakarta memaparkan, dalam mediasi kedua itu, pihak penggugat telah menyampaikan tawaran kepada pihak tergugat untuk mencari solusi terkait gugatan tersebut. ”Dari pihak penggugat sudah menyampaikan kisi-kisi kalau terjadi perdamaian seperti apa,” katanya.
Bambang menambahkan, proses mediasi perkara itu masih akan dilanjutkan. Agenda mediasi selanjutnya ialah menunggu tanggapan dari pihak tergugat. Menurut rencana, mediasi lanjutan itu bakal diadakan pada 19 Februari 2024.
”Mediator menyarankan atau memerintahkan agar pihak prinsipal tergugat (Gibran) untuk bisa hadir pada mediasi berikutnya dan menyampaikan atau menanggapi kisi-kisi perdamaian yang diinginkan penggugat (Almas),” kata Bambang.