logo Kompas.id
Politik & HukumPanwaslih Aceh Antisipasi...
Iklan

Panwaslih Aceh Antisipasi Politik Uang dan Keterlibatan Aparatur Desa

Di Bireuen, kepala desa dan dua calon legislator ditetapkan sebagai tersangka karena memakai bansos untuk berpolitik.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Independen Pemilihan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah di Provinsi Aceh melepaskan balon ke udara sebagai simbol kesiapsiagaan mengawal tahapan Pemilu 2024.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Independen Pemilihan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah di Provinsi Aceh melepaskan balon ke udara sebagai simbol kesiapsiagaan mengawal tahapan Pemilu 2024.

BANDA ACEH, KOMPAS — Potensi pelanggaran, seperti politik uang dan keberpihakan aparatur desa di Aceh, berpotensi meningkat pada Pemilu 2024. Pengawasan diperkuat melalui patroli desa dan sosialisasi bagi warga untuk melapor jika terjadi pelanggaran.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh Agus Syahputra seusai apel siaga Pemilihan Umum 2024, Minggu (11/2/2024), mengatakan, potensi praktik politik uang dan aparatur desa tidak netral meningkat menjelang hari pemilihan. ”Dari aduan yang kami terima, ada kenaikan keterlibatan aparatur desa,” kata Agus.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Keterlibatan aparatur desa berupa mengajak atau memobilisasi untuk memenangkan calon tertentu. Agus mengingatkan agar aparatur desa netral dan menghormati pilihan setiap warga.

Baca juga: Aparatur Negara di Jabar yang Terlibat Pelanggaran Netralitas Kian Meningkat

Kasus dugaan ketidaknetralan aparatur desa ditemukan di Kabupaten Bireuen. Salah seorang kepala desa dan dua calon anggota legislatif ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui berpolitik uang dengan cara menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dari kementerian untuk kepentingan politik.

Agus mengatakan, politik uang atau materi untuk membeli suara pemilih juga rentan terjadi. Politik uang termasuk pelanggaran berat dalam pemilu. Yang melanggar dapat dijatuhi sanksi penjara. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaku politik uang diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

https://cdn-assetd.kompas.id/x52k0imjjDvHEChuPPXwu1fUaj4=/1024x1547/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F03%2F20d1ea30-1f48-462a-920c-6bc267dcc409_png.png

Untuk mengantisipasi politik uang atau sering disebut sebagai serangan fajar, tim pengawas pemilu melakukan operasi ke desa-desa. Selain untuk menutup ruang bagi pelaku politik uang, kehadiran petugas di tengah-tengah warga juga untuk sosialisasi kepada publik melawan kecurangan.

Iklan

Kami juga mengawasi akun media sosial para calon agar tidak melakukan kampanye di media digital.

Agus mengatakan, pengawasan pada masa pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) juga menjadi fokus mereka. Ada potensi pelanggaran berupa penggunaan surat suara lebih, surat suara rusak, dan ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Baca juga: Pelanggaran Etik Berulang, Menggerus Kepercayaan Publik

Agus menuturkan, pada masa tenang 11-13 Februari 2024, partai politik dan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dan semua alat peraga kampanye harus diturunkan. ”Kami juga mengawasi akun media sosial para calon agar tidak melakukan kampanye di media digital,” kata Agus.

https://cdn-assetd.kompas.id/FmzSUkg0BB3fQt_pSZzpCIjeiBU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F11%2Fb0c1717e-3be9-4b04-a1df-48053429a5da_jpg.jpg

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh Agus Syahputra

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Saiful mengatakan, persiapan menjelang pemilu di provinsi paling barat Nusantara itu berjalan sesuai dengan rencana. Jajaran pelaksana pemilu di tingkat provinsi hingga tingkat desa bersiap menghadapi hari pemungutan suara.

”Mulai besok logistik pemilu ke daerah terpencil akan kami distribusikan. Sejauh ini tidak ada kendala,” kata Saiful.

Sebanyak 3.742.037 pemilih di Aceh akan memberikan suara pada 14 Februari 2024. Adapun jumlah TPS di Aceh sebanyak 16.052. Pemilu di Aceh sedikit berbeda dengan provinsi lain karena adanya keikutsertaan partai politik lokal.

Saiful mengatakan, pada Pemilu 2024, target partisipasi pemilih minimal 85 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar. Adapun pada Pemilu 2019, jumlah partisipasi pemilih di Aceh sebesar 82 persen.

Baca juga: Pemilu 2024 Menjadi Ujian Netralitas ASN

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000