logo Kompas.id
Politik & HukumPelanggaran Etik Berulang,...
Iklan

Pelanggaran Etik Berulang, Menggerus Kepercayaan Publik

Pimpinan KPU dinyatakan melanggar kode etik kembali. DKPP menyatakan KPU melanggar etik terkait syarat capres-cawapres.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Suasana saat mendengarkan saksi ahli ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat mendengarkan saksi ahli ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Rentetan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam setahun terakhir berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Keraguan terhadap penyelenggara yang tidak tertib hukum dikhawatirkan melemahkan legitimasi hasil pemilu.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, banyaknya pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dijatuhi sanksi etik bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Situasi itu bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses pemilu karena diselenggarakan oleh orang-orang yang terbukti melanggar etik.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Jika penyelenggara pemilu sudah tidak dipercaya publik, legitimasi hasil pemilu berpotensi kurang dipercaya publik,” ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua dan Anggota KPU Langgar Etik dalam Aduan Terkait Pendaftaran Gibran

Koalisi Indonesia Maju (KIM) akhirnya mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres yang akan bersanding dengan Prabowo Subianto. Nama Gibran disebut Prabowo setelah pertemuan singkat para ketua umum parpol KIM, Minggu (22/10/2023) malam.
KOMPAS

Koalisi Indonesia Maju (KIM) akhirnya mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres yang akan bersanding dengan Prabowo Subianto. Nama Gibran disebut Prabowo setelah pertemuan singkat para ketua umum parpol KIM, Minggu (22/10/2023) malam.

Dalam setahun terakhir, sejumlah pimpinan KPU RI dinyatakan melanggar kode etik. Terbaru, DKPP menyatakan ketua dan enam anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, Senin (5/2/2024).

DKPP menyatakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Jika penyelenggara pemilu sudah tidak dipercaya publik, legitimasi hasil pemilu berpotensi kurang dipercaya publik.

Ketua DKPP Heddy Lugito saat memimpin sidang etik terhadap anggota KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua DKPP Heddy Lugito saat memimpin sidang etik terhadap anggota KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Iklan

Sebelumnya, pada Rabu (25/10/2023), DKPP juga menyatakan tujuh pimpinan KPU melanggar kode etik terkait dalam penyusunan regulasi berkaitan dengan bakal calon anggota legislatif perempuan. Hasyim diberikan sanksi peringatan keras, sedangkan enam anggota KPU diberikan sanksi peringatan.

Kemudian, Rabu (3/4/2023), Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dalam relasinya dengan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni.

Kalau misalnya DKPP progresif, bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tetapi, dalam putusan terakhir, kan, tidak dilakukan.

Muhammad mengingatkan, berbagai sanksi pelanggaran etik seharusnya bisa menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu untuk tertib etika dan hukum. Sebab, berbagai pelanggaran itu berawal dari perilaku yang tidak tertib hukum sehingga ada pihak yang mengadukan ke DKPP.

”Kalau misalnya DKPP progresif, bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tetapi, dalam putusan terakhir, kan, tidak dilakukan,” katanya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat mengikuti sidang etik terhadap para pimpinan KPU yang digelar oleh DKPP terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat mengikuti sidang etik terhadap para pimpinan KPU yang digelar oleh DKPP terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Gibran banyak bermasalah

Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Prabowo-Gibran. Pemilih harus mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih kandidat yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang.

Secara terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai, putusan DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan untuk Ketua KPU

Pencalonan Gibran tidak hanya melalui proses pelanggaran etik pimpinan KPU, tetapi juga Ketua MK yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

”Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Prabowo-Gibran. Pemilih harus mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih kandidat yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000