logo Kompas.id
Politik & HukumMasyarakat Sipil Nilai...
Iklan

Masyarakat Sipil Nilai Presiden Jokowi Gagal Penuhi Hak Ekosob dan Sipol Masyarakat

Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan posisi pemenuhan hak ekosob dan hak sipol 10 tahun terakhir ini.

Oleh
NINA SUSILO
· 5 menit baca
Para aktivis membacakan petisi terkait kegagalan pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil politik di pemerintahan Presiden Joko Widodo, Minggu (11/2/2024). Para aktivis masyarakat sipil meminta Presiden Jokowi mundur.
TANGKAPAN LAYAR

Para aktivis membacakan petisi terkait kegagalan pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil politik di pemerintahan Presiden Joko Widodo, Minggu (11/2/2024). Para aktivis masyarakat sipil meminta Presiden Jokowi mundur.

JAKARTA, KOMPAS — Beberapa lembaga masyarakat sipil menyoroti lemahnya pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya, ataupun hak sipil dan politik dalam 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penerbitan aturan perundangan sapu jagat, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Kesehatan, disorot sebagai salah satu sumber masalah.

Indonesia menjadi bagian komunitas internasional setelah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (ekosob) melalui UU No 11/2005. Untuk itu, Dewan PBB terkait Hak Ekosob akan mengevaluasi Indonesia dan beberapa negara lain, seperti Romania, Mauritania, Irlandia, Irak, dan Swedia, sepanjang 12 Februari sampai 1 Maret. Indonesia dijadwalkan mengikuti evaluasi pemenuhan hak ekosob pada 20-21 Februari.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000