logo Kompas.id
Politik & HukumSidang Pertama Gugatan...
Iklan

Sidang Pertama Gugatan Wanprestasi Gibran, Mediasi Belum Berhasil

Gugatan wanprestasi oleh Almas kepada Gibran mulai disidangkan. Agenda sidang pertama ialah memediasi pihak bersengketa.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
Awak media memotret proses mediasi antara kuasa hukum Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka setelah sidang perdana gugatan Almas perihal wanprestasi, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Awak media memotret proses mediasi antara kuasa hukum Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka setelah sidang perdana gugatan Almas perihal wanprestasi, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

SURAKARTA, KOMPAS — Gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024). Upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak bersengketa belum memperoleh hasil.

Gugatan wanprestasi itu terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Agenda sidang pertama ialah mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Almas dan Gibran sama-sama tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Mereka diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Sidang dipimpin oleh Sri Kuncoro yang bertindak sebagai hakim ketua. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Maha Putra dan Nurhayati Nasution. Agenda sidang itu untuk memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.

Baca juga: Tak Berterima Kasih Usai Putusan MK, Gibran Digugat Wanprestasi

Sri Kuncoro (tengah), hakim ketua dalam sidang gugatan terkait wanprestasi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bersiap memimpin sidang perdana soal sengketa tersebut, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Sri Kuncoro (tengah), hakim ketua dalam sidang gugatan terkait wanprestasi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bersiap memimpin sidang perdana soal sengketa tersebut, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

”Oleh karena kedua belah pihak sudah hadir dan paham mengenai perkaranya. Apakah ada mediator yang direkomendasikan untuk memimpin proses mediasi?” tanya Kuncoro kepada penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum Almas maupun kuasa hukum Gibran menyatakan sama-sama tidak merekomendasikan mediator. Mereka mengaku akan mengikuti keputusan majelis hakim. Untuk itu, majelis hakim menunjuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto, guna menjadi hakim mediator.

Lantas, Kuncoro meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menemui Bambang seusai sidang. Keduanya dipersilakan melakukan mediasi di ruang mediasi pengadilan tersebut.

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Georgeus Limar Siahaan, bersiap mengikuti sidang pertama terkait wanprestasi yang dilayangkan kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Georgeus Limar Siahaan, bersiap mengikuti sidang pertama terkait wanprestasi yang dilayangkan kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

Iklan

”Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari hakim mediator,” ujar Kuncoro, sebelum menutup sidang.

Proses mediasi berlangsung sekitar 20 menit. Namun, belum ada hasil yang diperoleh dari mediasi kedua belah pihak. ”Mediasi belum selesai. Ini masih berlanjut untuk minggu depan. Masih ada beberapa permasalahan administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin itu dulu,” kata Richard Purnomo, perwakilan tim kuasa hukum Gibran.

Selama proses mediasi, perwakilan tim kuasa hukum Almas, Georgeus Limar Siahaan, menyampaikan, hakim mediator hanya menjelaskan perihal prosedural mengenai gugatan itu. Ia diminta menghadirkan Almas, selaku penggugat, pada sidang selanjutnya. Disepakati pula, sidang lanjutan bakal digelar pada 12 Februari 2024.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo, bersiap mengikuti sidang perdana gugatan terkait wanprestasi kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo, bersiap mengikuti sidang perdana gugatan terkait wanprestasi kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

Personel Humas PN Surakarta, yang juga bertindak sebagai hakim mediator, Bambang Ariyanto, membenarkan kabar bakal digelarnya sidang lanjutan tersebut. Pihaknya meminta Gibran dan Almas hadir dalam sidang selanjutnya. ”Kalau, toh, tidak bisa hadir, mohon memberikan keterangan yang jelas atau membuat surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi,” kata Bambang.

Mediasi belum selesai. Ini masih berlanjut untuk minggu depan.

Meski demikian, Bambang tidak mempermasalahkan jika kelak memang Gibran dan Almas tidak menghadiri sidang lanjutan. Asalkan sudah dibuat surat kuasa, jelas dia, tidak ada kewajiban untuk menghadiri sidang. Pihaknya juga menyebut tidak ada sanksi bagi masing-masing pihak terkait ketidakhadiran dalam sidang.

”Paling sanksinya hanya untuk diri mereka sendiri. Tidak bisa mengeksplor perkara secara pribadi. Wong, namanya kuasa, ya, terbatas. Tidak dari hati nurani mereka masing-masing,” kata Bambang.

Baca juga: Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Miliar, Denny Indrayana Siap Gugat Balik Almas

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sewaktu diwawancarai awak media di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sewaktu diwawancarai awak media di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (23/10/2023).

Gugatan perihal wanprestasi diajukan Almas ke PN Surakarta dua kali. Gugatan pertama didaftarkannya pada 22 Januari 2024, sedangkan gugatan kedua didaftarkannya pada 29 Januari 2024.

Gugatan pertama dicoret dari register perkara karena pembuktian wanprestasi memerlukan upaya komprehensif. Adapun gugatan pertama sekadar didaftarkan sebagai gugatan sederhana. Oleh karenanya, gugatan kedua didaftarkan sebagai gugatan biasa dan mulai disidangkan, Rabu ini.

Isi dua gugatan itu sama. Almas menuntut Gibran untuk mengucapkan terima kasih kepadanya. Pasalnya, berkat gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi, Gibran bisa dicalonkan menjadi wakil presiden.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000