Sidang Pertama Gugatan Wanprestasi Gibran, Mediasi Belum Berhasil
Gugatan wanprestasi oleh Almas kepada Gibran mulai disidangkan. Agenda sidang pertama ialah memediasi pihak bersengketa.
SURAKARTA, KOMPAS — Gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024). Upaya mediasi yang dilakukan kedua belah pihak bersengketa belum memperoleh hasil.
Gugatan wanprestasi itu terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Agenda sidang pertama ialah mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Almas dan Gibran sama-sama tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Mereka diwakili kuasa hukumnya masing-masing.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Sidang dipimpin oleh Sri Kuncoro yang bertindak sebagai hakim ketua. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Maha Putra dan Nurhayati Nasution. Agenda sidang itu untuk memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.
Baca juga: Tak Berterima Kasih Usai Putusan MK, Gibran Digugat Wanprestasi
”Oleh karena kedua belah pihak sudah hadir dan paham mengenai perkaranya. Apakah ada mediator yang direkomendasikan untuk memimpin proses mediasi?” tanya Kuncoro kepada penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum Almas maupun kuasa hukum Gibran menyatakan sama-sama tidak merekomendasikan mediator. Mereka mengaku akan mengikuti keputusan majelis hakim. Untuk itu, majelis hakim menunjuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto, guna menjadi hakim mediator.
Lantas, Kuncoro meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menemui Bambang seusai sidang. Keduanya dipersilakan melakukan mediasi di ruang mediasi pengadilan tersebut.
”Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari hakim mediator,” ujar Kuncoro, sebelum menutup sidang.
Proses mediasi berlangsung sekitar 20 menit. Namun, belum ada hasil yang diperoleh dari mediasi kedua belah pihak. ”Mediasi belum selesai. Ini masih berlanjut untuk minggu depan. Masih ada beberapa permasalahan administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin itu dulu,” kata Richard Purnomo, perwakilan tim kuasa hukum Gibran.
Selama proses mediasi, perwakilan tim kuasa hukum Almas, Georgeus Limar Siahaan, menyampaikan, hakim mediator hanya menjelaskan perihal prosedural mengenai gugatan itu. Ia diminta menghadirkan Almas, selaku penggugat, pada sidang selanjutnya. Disepakati pula, sidang lanjutan bakal digelar pada 12 Februari 2024.
Personel Humas PN Surakarta, yang juga bertindak sebagai hakim mediator, Bambang Ariyanto, membenarkan kabar bakal digelarnya sidang lanjutan tersebut. Pihaknya meminta Gibran dan Almas hadir dalam sidang selanjutnya. ”Kalau, toh, tidak bisa hadir, mohon memberikan keterangan yang jelas atau membuat surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi,” kata Bambang.
Mediasi belum selesai. Ini masih berlanjut untuk minggu depan.
Meski demikian, Bambang tidak mempermasalahkan jika kelak memang Gibran dan Almas tidak menghadiri sidang lanjutan. Asalkan sudah dibuat surat kuasa, jelas dia, tidak ada kewajiban untuk menghadiri sidang. Pihaknya juga menyebut tidak ada sanksi bagi masing-masing pihak terkait ketidakhadiran dalam sidang.
”Paling sanksinya hanya untuk diri mereka sendiri. Tidak bisa mengeksplor perkara secara pribadi. Wong, namanya kuasa, ya, terbatas. Tidak dari hati nurani mereka masing-masing,” kata Bambang.
Baca juga: Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Miliar, Denny Indrayana Siap Gugat Balik Almas
Gugatan perihal wanprestasi diajukan Almas ke PN Surakarta dua kali. Gugatan pertama didaftarkannya pada 22 Januari 2024, sedangkan gugatan kedua didaftarkannya pada 29 Januari 2024.
Gugatan pertama dicoret dari register perkara karena pembuktian wanprestasi memerlukan upaya komprehensif. Adapun gugatan pertama sekadar didaftarkan sebagai gugatan sederhana. Oleh karenanya, gugatan kedua didaftarkan sebagai gugatan biasa dan mulai disidangkan, Rabu ini.
Isi dua gugatan itu sama. Almas menuntut Gibran untuk mengucapkan terima kasih kepadanya. Pasalnya, berkat gugatan Almas ke Mahkamah Konstitusi, Gibran bisa dicalonkan menjadi wakil presiden.