Petisi Cirebon Mendesak Jokowi Netral dan Tidak Politisasi Bansos Jelang Pemilu
Dalam petisinya, sejumlah pemuda dan tokoh masyarakat Cirebon menolak politisasi bansos dan meminta Presiden netral.
CIREBON, KOMPAS — Sejumlah aktivis pemuda hingga tokoh masyarakat di Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan petisi kepada Presiden Joko Widodo terkait situasi politik jelang Pemilu 2024. Dalam petisinya, mereka menolak politisasi bantuan sosial dan meminta Jokowi netral.
Aktivis dan tokoh masyarakat menyuarakan seruan Petisi Cirebon Peduli Bangsa itu di salah satu kafe di Kabupaten Cirebon, Rabu (7/2/2024). Mereka adalah Surya Pranata, tokoh masyarakat Cirebon; aktivis pemuda Rosidin; hingga perwakilan pemuda Muhammadiyah setempat.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
”Harusnya pemilu ini berjalan lancar. Tapi, kelihatannya banyak tangan tidak tampak yang membuat arah demokrasi melenceng,” ujar Surya. Salah satu indikasi masalah demokrasi, katanya, ialah sikap Presiden Jokowi yang berpihak atau tidak netral dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Sivitas Akademika UGM Sampaikan Petisi, Minta Presiden Kembali ke Koridor Demokrasi
Ia menilai Jokowi mendukung salah satu calon presiden dan calon wakil presiden meski belum menyatakan secara terbuka kepada publik. Terlebih lagi, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres nomor urut 2, mendampingi Prabowo Subianto.
Pernyataan Presiden Jokowi bahwa dirinya dan menteri boleh berkampanye, menurut Surya, juga mengindikasikan dirinya telah mendukung salah satu kandidat. Meskipun diatur UU, ia menilai, presiden tidak seharusnya berkampanye karena bukan petahana.
”Presiden sudah memihak. Yang janji awalnya mau netral dan meminta semua ASN (aparatur sipil negara) mau netral. Tapi, beliau sendiri menjadi tidak netral. Yang lainnya bisa ikut menjadi tidak netral,” ungkap Surya. Kondisi ini bisa berbahaya bagi jalannya pesta demokrasi negeri ini.
”Berbahaya kalau presiden tidak netral. Beliau harusnya mengayomi semuanya,” ucapnya. Ia pun mendesak Presiden Jokowi tidak berpihak dan fokus memastikan pemilu berjalan lancar dan damai. Menurut Surya, kerukunan bangsa jauh lebih penting dibandingkan perebutan kekuasaan.
Masdum Mustaqwa, Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Cirebon, mengatakan, selain netralitas presiden, penyaluran bantuan sosial juga dipolitisasi untuk kepentingan elektoral. ”Distribusi bansos, bukan oleh petugas, tapi yang lain,” ujarnya.
Berbahaya kalau presiden tidak netral. Beliau harusnya mengayomi semuanya. (Surya)
Kondisi ini dapat membuat masyarakat menilai bansos itu dari kandidat tertentu. Padahal, katanya, bansos merupakan hak masyarakat yang membutuhkan karena berasal dari uang rakyat. ”Seharusnya, (presiden) tidak usah turun bagi-bagi bansos. Kami sangat prihatin,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut Rosidin, Petisi Cirebon Peduli Bangsa mendesak agar pemberian bansos ditunda hingga setelah Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Seruan itu untuk mencegah penyalahgunaan bansos sebagai kepentingan elektoral pihak tertentu.
Selain persoalan bansos dan netralitas presiden, pihaknya juga meminta penyelenggara pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya negara untuk kampanye. ”Semua pihak juga harus menegakkan etika dalam pemilu,” ucapnya.
Apalagi, pemilu kali ini diwarnai sejumlah pelanggaran etika. November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/223 soal syarat usia capres dan cawapres (Kompas.id, 7/11/2023).
Putusan itu membolehkan warga di bawah 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres dengan catatan pernah atau masih menduduki jabatan dari pemilu sebelumnya. Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, keponakan Anwar Usman, maju menjadi cawapres.
Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan, ketua dan anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan MK mengenai syarat pencalonan presiden dan wapres. Mereka dinilai melaksanakan putusan MK tidak sesuai tata kelola administrasi tahapan pemilu.
Terkait kondisi itu, Rosidin mendesak penyelanggara hingga kandidat pemilu menjunjung tinggi etika. ”Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai aturan serta terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” ucapnya.
Baca juga: Kisah Satu Suara Berharga hingga Kenangan Teladan Gus Dur