logo Kompas.id
Politik & HukumPatuhi Regulasi, KPU Tidak...
Iklan

Patuhi Regulasi, KPU Tidak Akan Tambah Waktu Pindah Memilih

KPU akan menutup pelayanan pindah memilih pada Rabu (7/2/2024) pukul 23.59 waktu setempat.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Dua warga mengecek Daftar Pemilih Tetap secara daring saat akan mengurus pindah pilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Dua warga mengecek Daftar Pemilih Tetap secara daring saat akan mengurus pindah pilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum tidak akan menambah waktu pindah memilih yang berakhir Rabu (7/2/2024) malam pukul 23.59 waktu setempat. Sebagai mitigasi, KPU tetap akan memproses pengajuan pindah memilih bagi mereka yang telah mengantre sebelum pukul 23.59 sepanjang berkas pindah memilih sudah lengkap.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengatakan, tidak ada waktu tambahan bagi pengurusan pindah memilih. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, batas waktu pengurusan pindah memilih hanya sampai tujuh hari sebelum atau H-7 pemungutan suara.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

KPU juga membuka layanan pindah memilih pada hari terakhir hingga pukul 23.59 waktu setempat. Sebab, dari pengalaman pindah memilih untuk sembilan kategori yang berakhir pada 15 Januari lalu, antrean pemilih belum terurai hingga malam. Bahkan, sebagian ada yang mengantre hingga lebih dari batas waktu yang ditetapkan KPU.

Baca juga: 7 Februari 2024, Hari Terakhir Mengurus Pindah Memilih

Sebagai bentuk mitigasi, KPU tetap akan memproses pindah memilih meskipun belum selesai diproses hingga batas waktu yang ditentukan. Sepanjang berkas pindah memilih lengkap, pemilih bisa menyerahkan kepada petugas dan akan diproses hari berikutnya.

https://cdn-assetd.kompas.id/LQMBS4PfABqsV1bMvnnnAnyLZis=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F07%2Ffebb863d-de7d-43f6-95f4-939d6f2ff348_jpg.jpg

Antrean warga saat akan mengurus pindah pilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

”Prinsipnya sepanjang sudah mengantre sebelum pukul 23.59 tetap akan diproses,” kata Betty di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Iklan

Hingga hari terakhir masa pengurusan pindah memilih, Rabu (7/2/2024), warga terus berdatangan ke lokasi yang melayani pindah memilih. Para pemilih mendatangi kantor KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebab, pengurusan pindah memilih bisa dilakukan di daerah asal dan daerah tujuan memilih.

Salah satu antrean warga yang mengurus pindah memilih terdapat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Pada hari terakhir, ratusan warga hendak mengajukan pindah memilih. Sebagian besar merupakan pemilih yang mengajukan pindah memilih masuk kategori pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara.

Prinsipnya sepanjang sudah mengantre sebelum pukul 23.59 tetap akan diproses.

Selain pemilih yang menjalankan tugas, ada tiga kategori lain yang masih bisa mengajukan pindah memilih, yakni karena sakit, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rumah tahanan.

Anggota KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan, hingga Rabu pukul 08.00, tercatat ada 111.754 pemilih yang mengajukan pindah memilih di Jakarta. Mereka merupakan pemilih yang terdaftar di TPS di luar Jakarta tetapi ingin pindah memilih di wilayah Jakarta. Pihaknya juga telah meminta jajaran KPU Jakarta untuk memberikan pelayanan pindah memilih hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Anggota KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengatakan, warga diimbau membawa berkas yang lengkap sebelum mengurus pindah memilih. Syarat yang mesti dibawa adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), bukti pendukung pindah memilih, dan bukti terdaftar sebagai pemilih atau tangkapan layar di laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

Seorang warga memperlihatkan data tempat pemungutan suara asal sebelum pindah pilih ke Jakarta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Seorang warga memperlihatkan data tempat pemungutan suara asal sebelum pindah pilih ke Jakarta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Untuk mengantisipasi antrean pengurusan pindah memilih di hari terakhir, pihkanya menyiapkan delapan operator untuk melayani warga. Sejak tiba di kantor KPU Kota Jakpus, petugas akan mengecek kelengkapan berkas pindah memilih. Jika ada yang kurang, pemilih diminta melengkapi terlebih dahulu sebelum masuk ke antrean.

”Kalau sudah masuk antrean, berkas sudah lengkap sehingga bisa langsung diproses,” katanya.

Baca juga: Jika Terlambat Mengurus Pindah Memilih atau Tidak Terdaftar di DPT

Ia mengatakan, pengurusan pindah memilih tidak bisa langsung selesai. Form A Pindah Memilih baru bisa diterima pemilih beberapa hari karena antrean pencetakan cukup banyak. Pemilih akan diberikan bukti penerimaan untuk mengambil formulir setelah mendapatkan pemberitahuan dari petugas.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000