logo Kompas.id
Politik & HukumTak Hanya Gibran, Almas Juga...
Iklan

Tak Hanya Gibran, Almas Juga Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Menuding adanya kejahatan terorganisasi di balik putusan MK soal usia capres-cawapres, Denny Indrayana digugat Almas.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Pengakuan Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNS Penggugat Syarat Capres-Cawapres di MK
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Pengakuan Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNS Penggugat Syarat Capres-Cawapres di MK

Kisruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden, ternyata belum juga usai. Persoalan tersebut kini berujung pada saling gugat antara Almas Tsaqibirru Re A, pemohon uji materi perkara 90, dengan Denny Indrayana, guru besar hukum tata negara yang selama ini mengkritisi putusan tersebut. Pada waktu yang sama, Almas juga menggugat Gibran lantaran Wali Kota Surakarta itu tak pernah berterima kasih kepadanya.

Almas adalah warga Surakarta pengagum Gibran yang mengajukan uji materi syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas dikabulkan oleh MK, tetapi kemudian berbuntut pada diberhentikannya Anwar Usman, yang juga paman Gibran, dari jabatannya sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000