Kejati DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri. Jaksa menilai hasil penyidikan belum lengkap.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi pemerasan atau penerimaan gratifikasi dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik. Polda Metro Jaya memastikan akan segera melengkapi dan menyerahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sahroni Hasibuan mengatakan, pada Jumat (2/2/2024), Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara hasil penyidikan atas nama tersangka Firli Bahuri. Firli merupakan tersangka dugaan korupsi pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pada perkara itu, Firli disangka melanggar Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Sahroni, dari penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tim penuntut umum berpendapat, hasil penyidikan tersebut belum lengkap.
”Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” kata Sahroni.
Pengembalian berkas Firli ke penyidik sudah pernah dilakukan jaksa penuntut umum pada Desember 2023. Alasan pengembaliannya sama, yakni berkas perkara dinilai belum lengkap.
Atas pengembalian berkas perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan beberapa pemeriksaan, termasuk memanggil kembali Firli untuk diminta tambahan keterangan. Di samping itu, dilakukan konfrontasi keterangan antara para saksi dan Firli.
Secara terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaria Besar Ade Safri Simanjuntak membenarkan pengembalian berkas tersebut. Untuk itu, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersebut.
”Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara a quo,” kata Ade.
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berpandangan, sejak awal penyidik kepolisian tampak lambat dalam penyidikan kasus ini. Terlebih, meski Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan oleh penyidik.
”Tidak ditahannya Firli akan berpengaruh karena dia bisa tidak segera memenuhi panggilan penyidik ketika dibutuhkan. Padahal, penahanan penting agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti," tutur Kurnia.
Pengembalian berkas perkara tersebut, lanjut Kurnia, memang menunjukkan adanya sesuatu yang belum sempurna. Namun, melihat penyidikan yang telah berjalan, Kurnia meyakini bahwa hal itu bukan berarti alat bukti yang dimiliki penyidik tidak cukup, melainkan karena kekurangan yang sifatnya minor. Dengan demikian, dia berharap penyidik segera mengembalikan berkas tersebut kepada jaksa.