Bisa dipastikan, saat pencoblosan, para pemilih juga akan membawa gawainya. Bagaimana aturan bawa gawai ke bilik suara?
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
Manusia dan gawai, di era teknologi tinggi sekarang ini, seakan menjadi dua hal yang tak terpisahkan. Gawai seperti tidak pernah lepas dari genggaman tangan. Mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi, gawai hampir tak pernah lepas dari genggaman.
Bisa dipastikan, saat pemungutan suara 14 Februari mendatang, para pemilih juga akan membawa gawainya. Sebagian pemilih mungkin tetap membawa gawai saat mencoblos di bilik suara. Para pemilih tak ingin kehilangan mengabadikan momen lima tahunan untuk dibagikan ke media sosial. Padahal, salah satu asas pemilu adalah rahasia. Lalu, bagaimana aturan membawa gawai ke bilik suara saat mencoblos?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU tidak melarang pemilih membawa gawai saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Namun, gawai tidak boleh digunakan untuk mengambil foto ataupun merekam pilihan saat mencoblos di bilik suara. Gawai bisa dititipkan ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau tetap disimpan di saku masing-masing pemilih.
”Kalau difoto dan direkam bisa melanggar asas kerahasiaan, apalagi diunggah ke media sosial dan menjadi viral,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Menurut Hasyim, semua pihak, termasuk pemilih, harus menjaga asas rahasia dalam pelaksanaan pemilu. Memfoto, merekam, dan membagikan di media sosial berpotensi mencederai asas rahasia karena pilihan di bilik suara dibagikan ke orang lain. Apalagi, KPU telah mendesain bilik suara yang bisa melindungi kerahasiaan pemilih.
Hasyim juga mengingatkan kepada pemilih agar tidak mendokumentasikan pilihan kepada tim kampanye. Hal itu bahkan bisa menimbulkan masalah jika ada klaim dari tim pemenangan yang berasal dari penghitungan bukti coblosan dari pemilih. Sementara jika beredar di media sosial, mudah muncul hoaks dan sulit untuk menelusuri perekam dan pengunggahnya.
”Kami sudah mengingatkan KPPS saat bimbingan teknis terkait tugas-tugas KPPS, termasuk memastikan pemilih tidak menggunakan gawai saat di bilik suara,” katanya.
Oleh karena itu, KPU telah mengantisipasi agar pemilih tidak membawa gawai ke bilik suara. Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu disebutkan, ketua KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, mengatakan, pemilih harus menyimpan gawainya masing-masing saat mencoblos. Pihaknya berpandangan agar KPPS menyiapkan tempat khusus untuk menyimpan gawai pemilih agar tidak ada potensi pelanggaran asas rahasia. Hal ini juga untuk mencegah adanya pemilih yang sembunyi-sembunyi menggunakan gawai untuk mendokumentasikan pilihannya.
Sekalipun tidak ada sanksi pidana bagi pelanggaran asas kerahasiaan, Bawaslu mengingatkan agar KPU menyosialisasikan larangan penggunaan gawai di bilik suara. Sosialisasi harus dilakukan jauh hari sebelum pemungutan suara agar tidak ada kesalahpahaman saat pemilih diingatkan oleh KPPS di TPS.
”Saat ini era media sosial di mana masyarakat gemar mengunggah kegiatannya di berbagai platform, maka larangan-larangan di TPS perlu segera disosialisasikan,” kata Lolly.