logo Kompas.id
Politik & HukumAda ”Noken” di Pemilu 2024
Iklan

Ada ”Noken” di Pemilu 2024

Sistem noken masih digunakan untuk pemberian suara di sejumlah daerah di Bumi Papua. Bagaimana aturan main dari noken?

Oleh
NASRUN KATINGKA, IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Pemungutan suara dengan sistem noken di Kabupaten Puncak, Papua, pada 17 April 2019.
HUMAS PEMKAB PUNCAK

Pemungutan suara dengan sistem noken di Kabupaten Puncak, Papua, pada 17 April 2019.

Apa yang Anda pikirkan saat mendengar kata noken? Tas asli Papua, mama-mama Papua, atau sistem pemungutan suara pemilihan umum untuk masyarakat Papua?

Noken sebagai kearifan lokal Papua hampir tidak pernah lepas dalam keseharian masyarakat. Noken merupakan tas tradisional Papua yang terbuat dari beragam bahan baku, salah satunya serat kayu. Biasanya, mama-mama Papua menggunakan noken untuk membawa barang-barang, hasil kebun, makanan, dan menggendong bayi.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Lalu, apa hubungannya dengan pemilihan umum (pemilu)?

Dalam pesta demokrasi lima tahunan, tas anyaman ini turut menjadi komponen penting dalam proses pemungutan suara. Noken menjadi salah satu sistem dalam pemberian suara bagi masyarakat di sebagian wilayah Papua. Melalui sistem noken yang juga disebut sistem ikat itu, sejumlah kelompok masyarakat di Papua memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPR Papua, dan DPRD kabupaten/ kota melalui kesepakatan atau aklamasi bersama.

Baca juga: Sistem Noken di Papua, Kekayaan Lokal yang Rentan Terkoyak

Sistem noken ini sebenarnya sudah mulai digunakan sejak pemilu pertama pada masa Orde Baru tahun 1971. Model pemungutan suara ini kemudian dianggap sebagai sistem yang sah dalam pemilu dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47 Tahun 2009. MK menyatakan, sistem noken konstitusional karena dinilai sebagai pendekatan yang paling realistis untuk mencegah konflik dan disintegrasi. Selain itu, MK juga menganggap noken sebagai bagian dari hak adat masyarakat Papua.

https://cdn-assetd.kompas.id/tAE9LCK5jUgYUGZIIfxaN6HBW6o=/1024x3101/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F11%2F6ba7e471-8cbc-463d-9c64-c2df32ff1ec9_png.png

Sampai saat ini, noken masih digunakan di sejumlah wilayah di Papua. Sistem tersebut tetap digunakan sebagai bentuk jaminan bagi pemenuhan hak-hak warga negara, khususnya hak untuk memilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur penggunaan noken dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Papua Tengah dan Papua Pegunungan menjadi dua provinsi yang menggunakan sistem noken pada Pemilu 2024 (Pasal 118). Namun, tidak semua kabupaten/ kota di dua provinsi itu menggunakan sistem noken. Pemberian suara dengan sistem noken itu hanya diselenggarakan di kabupaten/ kota yang masih menggunakan noken.

Melalui Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, KPU menetapkan hanya enam kabupaten di Papua Tengah yang menggunakan sistem noken secara penuh, antara lain Puncak Jaya, Puncak, Intan Jaya, Paniai, Dogiyai, serta Deiyai.

Biasanya dalam musyawarah, kepala suku akan turut menjelaskan tentang sosok sejumlah kandidat, baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif. Kemudian mereka akan bersama-sama menentukan kandidat yang akan dipilih.

Untuk wilayah Papua Pegunungan, KPU menetapkan hanya satu daerah, yakni Kabupaten Nduga, yang akan menggunakan sistem noken secara menyeluruh. Sementara lima kabupaten lain, yakni Jayawijaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Tolikara, selain menggunakan sistem noken, juga menggunakan sistem coblos untuk sebagian kecil distrik dan kampung. Sementara itu, di Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang menggunakan sistem coblos, tetapi noken tetap menjadi tempat untuk menyimpan surat suara yang telah tercoblos atau sebagai pengganti kotak suara.

“Penentuan pilihan setiap kelompok berdasarkan kesepakatan yang dibuat di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Kesepakatan tentunya berdasarkan kriteria kelayakan dari kandidat yang ada,” kata anggota KPU Papua Pegunungan, Theodorus Kossay, Senin (30/1/2024).

Iklan

Didahului musyawarah

Keputusan KPU No 66/2024 juga mencantumkan perihal mekanisme teknis pelaksanaan pemungutan suara. Theodorus menyebut, pemungutan suara digelar serentak seperti pencoblosan pada umumnya. Noken yang digunakan nantinya disediakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, kelompok pemilih juga diperkenankan membawa noken sendiri.

Warga menggunakan pakaian adat asal Wamena, Kabupaten Jaywijaya, saat mengikuti pemilu presiden di TPS 21 Kelurahan Imbi, Kota Jayapura, Papua, Rabu (9/7/2014).
KOMPAS/FABIO COSTA

Warga menggunakan pakaian adat asal Wamena, Kabupaten Jaywijaya, saat mengikuti pemilu presiden di TPS 21 Kelurahan Imbi, Kota Jayapura, Papua, Rabu (9/7/2014).

Sehari sebelum memberikan suara, kelompok masyarakat akan bermusyawarah untuk menetapkan siapa kandidat yang akan dipilih bersama. Musyawarah dipimpin oleh kepala suku dan diikuti para pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.

“Biasanya dalam musyawarah, kepala suku akan turut menjelaskan tentang sosok sejumlah kandidat, baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif. Kemudian mereka akan bersama-sama menentukan kandidat yang akan dipilih,” tutur Theodorus.

Pada hari pencoblosan, petugas KPPS yang di TPS akan mencatat identitas kepala suku, peran kepala suku, jumlah kelompok yang bersedia diwakili, serta pelaksanaan musyawarah. Dengan begitu, kepala suku akan menyerahkan surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang diwakili. Adapun surat suara yang tidak terpakai akan diberi tanda silang.

Kendati sistem pemberian suara diberlakukan berbeda, penghitungan suara tetap sama dengan mekanisme yang diberlakukan secara nasional. Para petugas KPPS tetap harus menghitung dan mengisi sejumlah formulir untuk penghitungan suara.

Kegiatan pemungutan suara dalam Pilgub Papua di Kota Jayapura, Rabu (27/6/2018).
KOMPAS/FABIO COSTA

Kegiatan pemungutan suara dalam Pilgub Papua di Kota Jayapura, Rabu (27/6/2018).

”Setelah pencoblosan yang dilaksanakan pada pukul 07.00-13.00 WIT, setelah penghitungan kemudian diadministrasikan. Jadi hanya proses pencoblosan yang berbeda,” ucap Theodorus.

Catatan

Meski konstitusional dan telah diberlakukan sejak lama, penerapan sistem noken tetap meninggalkan sejumlah catatan. Kompas merekam hasil suara noken diperebutkan oleh sejumlah calon anggota legislatif. Peristiwa pada 25 April 2019 berujung pada saling panah. Beruntung tak ada korban jiwa dalam insiden ini. Polisi dan TNI cepat meredam konflik dii antara kedua pihak.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga mencatat daerah yang menerapkan sistem noken cenderung rawan konflik. Jumlah warga yang meninggal sejak sistem noken diberlakukan tahun 2009 mencapai 71 orang dan ratusan warga mengalami luka-luka. Terakhir, konflik pilkada di Puncak Jaya dan Intan Jaya menewaskan 19 warga pada tahun 2017.

Baca juga: Cuaca Ekstrem dan Keamanan Jadi Perhatian Saat Pemilu 2024 di Papua

Sistem noken juga rentan disalahgunakan untuk memanipulasi suara. Pada Pemilu 2019, Bawaslu Papua menemukan adanya problem terkait rekapitulasi suara di sejumlah kabuten yang menerapkan sistem noken, antara lain Puncak, Puncak Jaya, dan Paniai.

Para saksi partai politik dan pasangan calon presiden menyaksikan pembukaan segel dokumen berita acara hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Senin (20/5/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para saksi partai politik dan pasangan calon presiden menyaksikan pembukaan segel dokumen berita acara hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Senin (20/5/2019).

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan, noken sejatinya digunakan untuk mengantisipasi kendala geografis, tantangan bentang alam, serta akses transportasi yang menyulitkan bagi distribusi logistik pemilu. Selain itu juga sebagai jalan keluar bagi persoalan partisipasi pemilih karena di sebagian wilayah di Bumi Papua, prinsip pemilihan langsung berbasis satu orang satu suara atau satu nilai tidak mudah diterapkan.

Noken, lanjut Titi, harus dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip administrasi pemilu. ”Hasil noken harus tetap dilakukan pencatatan sebagaimana ketentuan pengadministrasian pemilu sesuai standar yang ada. Pengadministrasian hasil juga harus berbasis TPS,” tuturnya.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000