logo Kompas.id
Politik & HukumPresiden: Saya Sampaikan...
Iklan

Presiden: Saya Sampaikan Ketentuan di UU Pemilu

Jokowi menegaskan, pernyataan terkait presiden boleh berkampanye dan berpihak untuk menjelaskan aturan di UU Pemilu.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait ketentuan kampanye yang menjadi hak presiden dan wakil presiden melalui pernyataan yang telah direkam, Jumat (26/1/2024).
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait ketentuan kampanye yang menjadi hak presiden dan wakil presiden melalui pernyataan yang telah direkam, Jumat (26/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menegaskan, pernyataannya bahwa presiden dan wakil presiden berhak berkampanye sebatas menjelaskan ketentuan yang ada di undang-undang. Untuk itu, presiden meminta hal itu tidak diinterpretasikan atau tarik ke mana-mana.

Dalam pernyataan yang direkam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dan disiarkan pada Jumat (26/1/2024) sore, Presiden kembali menyampaikan bahwa aturan perundangan telah menegaskan jika presiden dan wakil presiden berhak berkampanye. Presiden bahkan menunjukkan kertas bertuliskan UU Pemilu dan Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Itu, kan, ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin. UU No 7/2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Presiden terkait pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di pemilu.

Syarat kampanye

Dalam rekaman berdurasi 1 menit 53 detik ini, Presiden selanjutnya meminta ketentuan di UU Pemilu tak perlu dikomentari. ”Itu yang saya sampaikan, ketentuan mengenai UU Pemilu jangan ditarik ke mana-mana (lebih luas), ujarnya.

Baca juga: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak asal Tak Gunakan Fasilitas Negara

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan serangkaian kegiatan kampanye di Kota Jayapura, Papua, Jumat (26/1/2024).
TKN PRABOWO-GIBRAN

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan serangkaian kegiatan kampanye di Kota Jayapura, Papua, Jumat (26/1/2024).

Presiden menambahkan, Pasal 281 UU Pemilu juga jelas mengatur persyaratan yang harus dipenuhi jika presiden dan wapres berkampanye. Dalam aturan itu ditegaskan, kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

”Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” kata Presiden, menambahkan.

Pernyataan Presiden Jokowi tentang hak presiden berkampanye yang memicu beragam pendapat di masyarakat itu disampaikan saat diwawancarai wartawan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). ”Itu, kan, hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri, sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, presiden itu boleh lho memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden saat itu.

Baca juga: Bahaya Efek Domino dari Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Belum siap

Iklan

Meski hanya menjelaskan aturan, sejumlah kalangan menilai pernyataan Presiden itu sebagai sikap dirinya akan berkampanye dan berpihak di Pemilu 2024. Di tengah banyaknya pelanggaran pemilu, keberpihakan Presiden dikhawatirkan akan memperbesar potensi pelanggaran pemilu dan penyalahgunaan kekuasaan.

https://cdn-assetd.kompas.id/jFEKNnYuPTi72WxDhd3mq5690Y0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F24%2Fcc022746-51aa-46ff-be47-423f317abe0c_jpg.jpg

Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan awak media seusai acara penyerahan pesawat di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Sementara itu, menurut mantan anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, sejumlah institusi demokrasi, seperti instansi pengawas pemilu dan pemerintahan, belum siap menutup potensi pelanggaran tersebut. Berkaca pada jalannya pemilu sejauh ini, sejumlah pelanggaran tak ditindak tegas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), misalnya, dinilainya membiarkan terjadinya politisasi bantuan sosial (bansos). ”Padahal, pelanggaran itu sudah jelas,” kata Wahidah.

Kemudian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diharapkan bisa mengawasi netralitas aparatur sipil negara justru kini statusnya tidak jelas akibat pemberlakuan UU ASN yang baru. Sebab, melalui UU yang baru tersebut, kehadiran KASN sudah dihapuskan. Dengan situasi ini, pengawasan netralitas ASN pun menjadi sangat lemah.

Begitu pula DPR yang tak menjalankan fungsi pengawasannya. Padahal, semestinya DPR bisa menjalankan pengawasan silang. ”Ketika calon A melanggar, calon B mengawasi. Tetapi, ini enggak bisa karena mereka saling menyandera, bisa juga karena sama-sama melanggar,” ucapnya.

Dengan institusi pengawas yang tak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, ia pun mendorong Presiden agar tetap netral. Seruan serupa disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Menurut peneliti di Fitra, Gurnadi Ridwan, dengan kekuasaan yang luar biasa, keberpihakan Presiden akan berdampak secara substansial pada Pemilu 2024. Salah satu yang menjadi perhatian, potensi penyelewengan anggaran publik.

https://cdn-assetd.kompas.id/b-EQjF2_3cw59B7igwp06WtAPJA=/1024x2080/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F22%2F6c300675-42be-4584-bad6-a7b9c9fe824b_png.png

Dalam konteks anggaran publik, presiden memiliki sumber daya dalam bentuk alokasi anggaran untuk perlindungan sosial sepanjang 2019-2024 sebesar Rp 2.668 triliun atau anggaran bansos sepanjang 2019-2024 sebesar Rp 953,9 triliun. Bahkan, presiden memiliki alokasi anggaran yang bersumber dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk program bansos presiden.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, pihaknya akan memperketat pengawasan jika memang kelak Presiden Jokowi memutuskan berkampanye. Menurut dia, sebagai Presiden, Jokowi boleh berkampanye dan berpihak, tetapi tidak boleh memihak. Sebab, UU Pemilu telah mengatur bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan kandidat tertentu.

Baca juga: Ada ”Bot Spam” di Balik Hilangnya Nama Mahfud MD di Pencarian X

Tak akan kampanye

Sementara itu, sumber Kompas di Istana, Jumat (26/1/2024), menyatakan, Presiden Jokowi tak akan berkampanye untuk salah satu calon di Pemilihan Presiden 2024.

Sumber Kompas tersebut menyampaikan, Presiden tak akan berkampanye, termasuk untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Setidaknya ada dua alasan yang dikemukakan Presiden. Pertama, Prabowo-Gibran telah memiliki tim kampanye. Alasan lainnya, Presiden ingin tetap fokus menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

(HAR/INA/CAS/DIA/BOW/SYA)

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000