logo Kompas.id
Politik & HukumBerkelit dari Tersangka, Eddy ...
Iklan

Berkelit dari Tersangka, Eddy Hiariej Ajukan Tiga Saksi Ahli di Praperadilan

Tiga ahli pidana dihadirkan pada sidang praperadilan dugaan korupsi oleh bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Suasana sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi dengan pemohon mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2025).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi dengan pemohon mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2025).

JAKARTA, KOMPAS — Untuk melepaskan diri dari status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan tiga saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024). Ketiganya adalah ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa; advokat sekaligus pengajar tidak tetap pada Fakultas Hukum UI, Luhut MP Pangaribuan; dan Jamin Ginting, Guru Besar hukum Universitas Pelita Harapan.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 hingga 15.15 dan dipimpin majelis hakim tunggal Estiyono dihadiri tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon dan tim kuasa hukum pemohon. Adapun tersangka Eddy Hiariej tampak tidak hadir.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000