logo Kompas.id
Politik & HukumSurat Pemberitahuan Bukan...
Iklan

Surat Pemberitahuan Bukan ”Tiket” Mencoblos

Bagaimana jika pemilih tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara?

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Warga menunjukkan berbagai jenis surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Warga menunjukkan berbagai jenis surat suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Ketika hendak menggunakan hak pilih ke tempat pemungutan suara, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih. Selain membawa kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan perekaman KTP-el, atau dokumen kependudukan lain yang memuat identitas dan foto diri, pemilih juga disyaratkan membawa surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara.

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024. Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya. Terakhir, jika di rumah pemilih tersebut kosong, petugas KPPS akan mengirimkan salinan surat melalui aplikasi perpesanan atau e-mail.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Namun, bagaimana jika pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga hari pemungutan suara?

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan, surat pemberitahuan merupakan sarana penyampaian informasi mengenai hari, tanggal, dan waktu pencoblosan. Surat pemberitahuan juga memuat informasi mengenai nomor serta alamat TPS yang harus didatangi pemilih. Dalam surat tersebut juga memuat tata cara pemberian suara untuk lima jenis surat suara.

Baca juga: Tips Mencoblos agar Suara di Pemilu Dinyatakan Sah

Anggota KPU, Idham Holik
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Anggota KPU, Idham Holik

Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat. Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan. KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Iklan

”Apabila belum menerima surat pemberitahuan hingga waktu pemungutan suara tiba, pemilih cukup membawa KTP-el atau surat keterangan. Sepanjang terdaftar di daftar pemilih tetap, hak pilih tidak hilang karena surat pemberitahuan bukanlah ’tiket’ untuk mencoblos,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Pada Pemilu 2024, KPU mengatur waktu kehadiran pemilih di setiap TPS. Mengutip Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KPPS membagi jadwal kehadiran pemilih menjadi empat kelompok. Jadwal kehadiran diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam daftar pemilih secara proporsional.

Syarat warga negara dalam menggunakan hak pilih adalah KTP-el dan terdaftar sebagai pemilih. Bukan harus memiliki surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibawa saat mencoblos.

Saran waktu kehadiran pemilih juga disampaikan dalam surat pemberitahuan. Waktu kehadiran dibagi menjadi pukul 07.00 hingga 07.59; pukul 08.00 hingga 08.59; pukul 09.00 hingga 09.59; serta pukul 10.00 hingga 10.59. Apabila pemilih hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan, KPPS tetap melayani sepanjang masih berada di rentang waktu pemungutan suara, yakni pukul 07.00 hingga 13.00.

”KPU perlu memberikan saran waktu kehadiran kepada pemilih agar antrean di TPS menjadi efektif dan tidak ada penumpukan,” tutur Idham.

Bukan syarat wajib

Sekalipun surat pemberitahuan bukanlah ”tiket” untuk mencoblos, lanjutnya, masih banyak kesalahpahaman pemilih terhadap surat pemberitahuan. Sebagian pemilih menganggap surat pemberitahuan merupakan syarat wajib yang harus dibawa ke TPS. Padahal, surat tersebut hanya sebagai pemberitahuan yang tidak berpengaruh terhadap hak pilih warga negara.

Spesimen surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
KPU RI

Spesimen surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

”Syarat warga negara dalam menggunakan hak pilih adalah KTP-el dan terdaftar sebagai pemilih. Bukan harus memiliki surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibawa saat mencoblos,” ucap Idham.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Pemantau Pemilu

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, sebagian pemilih memutuskan untuk tidak mencoblos karena tak menerima surat pemberitahuan. Karena itu, pemilih sebaiknya mengecek namanya di https://cekdptonline.kpu.go.id dan mengecek stiker penanda pencocokan dan penelitian (coklit) yang ditempel petugas KPU di dinding rumah.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000