logo Kompas.id
Politik & HukumImbas Cuitan...
Iklan

Imbas Cuitan #PrabowoGibran2024, Kementerian Pertahanan Dilaporkan ke Bawaslu

Cuitan dengan tagar #PrabowoGibran2024 dari akun resmi Kementerian Pertahanan di X dinilai melanggar UU Pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 4 menit baca
Sejumlah elemen masyarakat sipil mengisi buku tamu sebelum menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kementerian Pertahanan di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Sejumlah elemen masyarakat sipil mengisi buku tamu sebelum menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kementerian Pertahanan di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemilu Bersih 2024 melaporkan Kementerian Pertahanan ke Badan Pengawas Pemilu. Koalisi menilai ada penggunaan fasilitas negara untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di media sosial X.

Laporan dugaan pelanggaran disampaikan oleh sejumlah masyarakat sipil, di antaranya Themis Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Laporan tersebut disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Pengacara Themis, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan, ada dugaan penggunaan fasilitas negara untuk mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Akun Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di platform media sosial X, @Kemhan_RI, mengunggah cuitan berisi gambar kompleks perumahan disertai tanda pagar #PrabowoGibran2024. Cuitan yang diunggah pada Minggu (21/1) pukul 10.25 tersebut dinilai mengarah pada unjuk citra diri Prabowo-Gibran.

Menurut dia, akun tersebut adalah akun resmi yang seharusnya menjadi sarana komunikasi publik Kemenhan, bukan untuk mempromosikan atau mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres. Penggunaan tanda pagar tersebut pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu diminta menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenhan serta pegawai yang menjadi admin akun X Kemenhan.

Baca juga: Pelanggaran Menggerus Kepercayaan pada Pemilu

Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023).

”Meskipun ada permohonan maaf dan klarifikasi dari Kemenhan, tidak berarti menghapus dugaan pelanggaran pemilu karena peristiwanya sudah terjadi dan bukti-bukti tersebar luas ke publik,” kata Ibnu.

Lebih jauh, lanjutnya, cuitan tersebut menunjukkan adanya campur aduk pengelolaan media sosial Kemenhan. Fasilitas negara dari Kemenhan yang semestinya netral justru mengunggah cuitan untuk kepentingan Menhan yang kini berkontestasi di Pilpres 2024. Fasilitas negara tidak hanya sarana mobilitas dan infrastruktur perkantoran, tetapi juga sarana telekomunikasi milik pemerintah.

Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenhan diduga bersifat struktural. Sebab, Kemenhan masih bernuansa militeristik dan komando sehingga tidak mungkin pegawai yang menjadi admin akun medsos menuliskan cuitan tanpa adanya perintah. Oleh karena itu, Bawaslu perlu menelusuri dugaan adanya komando terstruktur dari fasilitas negara di Kemenhan untuk menguntungkan kandidat tertentu.

Pengacara Themis, Hemi Lavo, berharap Bawaslu serius menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu mesti bersikap independen dan tidak pandang bulu untuk menindak semua pelanggaran, termasuk jika dilakukan oleh kementerian tertentu. ”Pengaduan ini akan menguji independensi dan keberanian Bawaslu untuk menegakkan hukum pemilu,” ujarnya.

Iklan
Presiden Joko Widodo berfoto bersama peserta Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan yang menyertakan Pimpinan TNI dan Polri serta pejabat-pejabat utama Kemenhan, Rabu (18/1/2023).
KOMPAS/MAWAR KUSUMA WULAN

Presiden Joko Widodo berfoto bersama peserta Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan yang menyertakan Pimpinan TNI dan Polri serta pejabat-pejabat utama Kemenhan, Rabu (18/1/2023).

Kompas telah meminta tanggapan dari Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengenai pelaporan masyarakat ke Bawaslu, tetapi hingga Selasa malam ia tak menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui pesan singkat. Di Jawa Timur, Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Edwin Adrian saat ditanya hal serupa juga enggan berkomentar.

Sebelumnya, Edwin sempat mengklarifikasi bahwa cuitan yang diunggah akun X Kemhan merupakan ketidaksengajaan pengetikan. Ada selip akibat pilihan teks otomatis atau auto text. Admin yang mengunggah cuitan sudah menerima sanksi teguran keras.

Menyarankan mundur

Sementara itu, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, di Kendal, Jawa Tengah, menyayangkan munculnya kasus akun Kemenhan yang diduga digunakan untuk mengampanyekan Prabowo-Gibran. Menurut dia, hal ini bisa terjadi akibat tidak ada ketegasan mengenai mundur atau tidaknya pejabat publik jika maju kontestasi pilpres.

”Itulah yang sejak awal kami bicara apakah seorang yang sekarang menjabat di dalam jabatan publik apalagi selevel menteri itu mundur atau tidak. Gubernur, bupati, wali kota, mundur atau tidak. Semua di jabatan publik,” ujar Ganjar.

Baca juga: Masyarakat Sipil Gotong Royong Awasi Kecurangan Pemilu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat memimpin rapat tentang Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) di Kemenko Polhukam, Jum'at (5/5/2023).
DOKUMENTASI KEMENKO POLHUKAM

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat memimpin rapat tentang Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) di Kemenko Polhukam, Jum'at (5/5/2023).

Sebab, jika tidak mundur dari jabatan, potensi konflik kepentingan akan selalu ada. Karena itu, Ganjar mengaku telah mendiskusikan hal itu dengan cawapresnya yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

”Kita mesti hati-hati. Mampu enggak kita menjaga diri kita untuk bisa netral dan tidak menggunakan fasilitas. Itu saja,” ucap Ganjar.

Dengan beberapa kejadian belakangan ini, di mana ada pihak yang menyalahgunakan fasilitas dan alat transportasi kementerian atau pemda untuk kepentingan kampanye, menurut Ganjar, ini berarti pihak tersebut sedang mengambil risiko. ”Kan, rakyat bisa melihat itu,” katanya.

Karena itu, untuk memastikan penyelenggaraan pemilu bisa berjalan adil, ia menyarankan agar seluruh pejabat publik yang maju di Pilpres 2024 untuk mundur. Ini berlaku juga bagi cawapresnya, Mahfud MD. Di sisi lain, bisa pula dibuat aturan yang lebih tegas untuk mengatur masalah tersebut.

”Maka, saya sarankan mundurlah. Berubahlah aturan, termasuk Pak Mahfud. Jadi, saya sudah diskusi dengan beliau soal ini agar (pemilu) fair, lebih baik mundurlah. Kalau aturannya mau dibuat, lebih bagus. Pasti rakyat akan lebih senang karena nanti tidak ada yang mengeklaim, apakah bantuan sosialnya ini milik kementerian, apakah berasnya itu milik kementerian, kan, enggak bisa lagi. Semua orang akan merasa fair,” ujarnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000