JAKARTA, KOMPAS — Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Komisi Pemberantasan Korupsi siap meladeni perlawanan Firli.
Firli mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli mengajukan praperadilan dengan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1/2024), membenarkan ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli melalui kuasa hukumnya. Ketua PN Jakarta Selatan sudah menunjuk Estiono sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa perkara ini. ”Sidang pertama yaitu hari Selasa tanggal 30 Januari 2024,” kata Djuyamto.
Kompas sudah menanyakan kepada kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, terkait praperadilan yang kembali diajukan oleh Firli. Namun, Ian tidak merespons.
Hingga saat ini, Firli belum ditahan Polda Metro Jaya meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2023. Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati telah menolak permohonan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023. Saat itu yang menjadi pihak termohon adalah Kepala Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangannya, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya memeriksa aspek formil, yaitu ada paling sedikit dua alat bukti yang sah tanpa memasuki materi perkara.
Hakim menemukan adanya alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara. Hakim menilai, dalil yang digunakan untuk mendukung petitum pemohon telah dicampur antara materi formil dan materi di luar aspek formil sehingga tidak relevan dengan persidangan praperadilan tersebut. Karena itu, hakim berpendapat, dasar permohonan praperadilan pemohon menjadi kabur atau tidak jelas (Kompas, 20/12/2023).
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta mengatakan, Firli sudah bukan bagian dari KPK. Ia menjelaskan, siapa pun berhak mengajukan praperadilan dalam proses penegakan hukum. Sebagai contoh, bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej saat ini juga kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
”(Praperadilan) itu, kan, bagian dari hak dan bagian dari proses untuk menguji kerja-kerja penyidik,” kata Ali.
Bagi KPK, kata Ali, ketika tersangka mengajukan praperadilan, itu menjadi kesempatan untuk menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang menjadi acuan KPK.
Ia menegaskan, KPK tidak ingin keluar dari hukum acara pidana yang menjadi obyek praperadilan. Dalam proses praperadilan, KPK akan bicara substansi materi berdasarkan kecukupan alat bukti.