Sukarelawan TPN Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat. ditangkap dan dijerat dengan UU ITE. Palti telah berstatus tersangka.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mabes Polri menyatakan, penangkapan pemengaruh atau influencer Palti Hutabarat, salah satu sukarelawan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, didasarkan pada dua laporan polisi. Ditangkap pada Jumat (19/1/2024) dini hari, Palti kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Kepolisian RI menyatakan Palti ditangkap dengan dugaan melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diduga melanggar Pasal 48 ayat 1juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2joPasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1joPasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4joPasal 27A UU ITE serta Pasal 14 Ayat 1 dan 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946. Ancaman pidananya 8 tahun penjara sampai 12 tahun penjara.
Pasal 32 Ayat 1, contohnya, mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sebelumnya, sempat mengemuka pemberitaan Palti yang disebut sebagai pihak yang menyebarkan rekaman pembicaraan Forum Komunikasi Daerah (Forkompimda) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diunggah di media sosial Tiktok. Dalam rekaman itu, seperti diberitakan Kompas.com, memuat percakapan yang disebut melibatkan dandim, bupati, kapolres, dan kajari di Kabupaten Batubara. Perbincangan itu berisi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Palti Hutabarat. Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) pukul 03.44 di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Sejauh ini masih dalam proses penangkapan, tentunya sudah (berstatus hukum) tersangka,“ kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka Palti didasarkan pada dua laporan yang masuk ke kepolisian. Laporan yang pertama adalah dari seseorang bernama Amru Eriani Siregar ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sementara laporan polisi kedua adalah dari seseorang bernama Muhammad Wildan yang melaporkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Trunoyudo, saat ini Palti masih diperiksa oleh penyidik. Ketika ditanya tentang proses pelaporan dan penangkapan hingga penetapan tersangka yang cepat, Trunoyudo menyatakan, penyidik melakukannya berdasarkan laporan polisi. “Ada dua korbannya,“ kata Trunoyudo.
Di dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/1/I/RES.2.5./2024/Dittipidsiber tercantum bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Palti adalah laporan p[olisi Nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan laporan polisi Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.
Trunoyudo mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka Palti didasarkan pada dua laporan yang masuk ke kepolisian.
Menampik
Trunoyudo tidak membenarkan atau menampik ketika ditanya dugaan pidana yang dilakukan Palti terkait dengan unggahannya mengenai rekaman pembicaraan yang disebut sebagai Forkopimda Batu Bara. Menurut dia, dugaan tindak pidana yang bersangkutan terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan. Adapun rekaman pembicaraan tersebut diduga melibatkan beberapa pihak di Kabupaten Batu Bara.
“Kita tunggu prosesnya. Ini baru awal dan simultan. Penyidik akan melakukan langkah-langkah secara prosedural,“ ujarnya.
Beri pendampingan
Secara terpisah, Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud melalui konferensi pers membenarkan bahwa Palti merupakan bagian dari sukarelawan TPN Ganjar-Mahfud. Sebelumnya Palti merupakan sukarelawan dari kelompok pendukung Jokowi yang kini memilih mendukung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
Dalam keterangannya, Todung Mulya Lubis mengaku terkejut atas penangkapan Palti. Dia menyebut, pada saat penangkapan, terdapat 10 orang yang mendatangi di kediaman Palti sambil membawa surat perintah penangkapan.
“Kami tidak bisa memahami kenapa adanya penangkapan. Dan kami menyayangkan, mengapa penangkapan itu dilakukan di waktu pagi, dini hari, jam tiga, seolah-olah tidak ada hari esok,“ kata Deputi Hukum TPN Mahfud-Ganjar, Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung, tindakan terhadap Palti tersebut membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau mengkritik. Padahal, penyampaian pendapat dan kritik dijamin oleh konstitusi. Di sisi lain, UU ITE dapat disalahgunakan untuk melakkan kriminalisasi terhadap pernyataan dan perbedaan pendapat yang pada akhirnya membahayakan eksistensi demokrasi.
“TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami ada yang berada di Bareskrim sekarang ini memberikan bantuan pendampingan,“ kata Todung.
TPN Ganjar-Mahfud, lanjut Todung, juga meminta agar Palti tidak ditahan. Kalaupun Palti diproses secara hukum, diharapkan proses hukum tersebut berlangsung secara perdata, bukan pidana.