logo Kompas.id
Politik & HukumPalti Hutabarat, Sukarelawan...
Iklan

Palti Hutabarat, Sukarelawan Ganjar-Mahfud, Dijerat Pasal UU ITE

Sukarelawan TPN Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat. ditangkap dan dijerat dengan UU ITE. Palti telah berstatus tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko.

JAKARTA, KOMPAS — Mabes Polri menyatakan, penangkapan pemengaruh atau influencer Palti Hutabarat, salah satu sukarelawan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, didasarkan pada dua laporan polisi. Ditangkap pada Jumat (19/1/2024) dini hari, Palti kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Kepolisian RI menyatakan Palti ditangkap dengan dugaan melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diduga melanggar Pasal 48 ayat 1juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2joPasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1joPasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4joPasal 27A UU ITE serta Pasal 14 Ayat 1 dan 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946. Ancaman pidananya 8 tahun penjara sampai 12 tahun penjara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000