logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Agung Masih Pelajari...
Iklan

Jaksa Agung Masih Pelajari Putusan PTUN soal Pensiun Jaksa

Kejaksaan Agung berjanji akan mengambil keputusan yang terbaik.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Jaksa Agung St Burhanuddin pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung St Burhanuddin pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga saat ini, Jaksa Agung masih belum mengambil keputusan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang memerintahkannya memulihkan hak para jaksa yang dipensiunkan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung memastikan langkah yang diambil akan menguntungkan jaksa yang dipensiunkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (17/1/2023), menyampaikan, hingga saat ini Jaksa Agung belum memutuskan apa pun, termasuk untuk mengajukan upaya hukum banding. Putusan PTUN Jakarta tersebut masih dipelajari.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000