Jaksa Agung Masih Pelajari Putusan PTUN soal Pensiun Jaksa
Kejaksaan Agung berjanji akan mengambil keputusan yang terbaik.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga saat ini, Jaksa Agung masih belum mengambil keputusan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang memerintahkannya memulihkan hak para jaksa yang dipensiunkan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung memastikan langkah yang diambil akan menguntungkan jaksa yang dipensiunkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (17/1/2023), menyampaikan, hingga saat ini Jaksa Agung belum memutuskan apa pun, termasuk untuk mengajukan upaya hukum banding. Putusan PTUN Jakarta tersebut masih dipelajari.
Pada Kamis (11/1/2024), PTUN Jakarta dalam amar putusan terhadap perkara Nomor 346/G/TF/PTUN.JKT memutus mengabulkan seluruh gugatan pihak penggugat. Gugatan diajukan oleh sejumlah jaksa terhadap keputusan Jaksa Agung yang hanya mengaktifkan 25 dari total 142 jaksa yang dipensiunkan karena pemberlakuan UU Kejaksaan melalui Keputusan Jaksa Agung No 87/2023. Dalam putusannya, Jaksa Agung dianggap tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-XX/2022 yang kemudian ditegaskan oleh Putusan MK 37/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan bahwa tidak hanya 25 jaksa yang diaktifkan, tetapi juga 116 jaksa lain. Adapun satu jaksa lain sudah meninggal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Ketut, pada prinsipnya, kejaksaan akan mengambil keputusan yang terbaik, baik bagi institusi maupun bagi jaksa yang dipensiunkan tersebut. ”Sehingga kami harus mempelajari yang mana yang menguntungkan mereka,” kata Ketut.
Kuasa hukum penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, mempertanyakan maksud pernyataan yang menguntungkan tersebut. Sebab, dari 142 jaksa yang dipensiunkan setelah UU tentang Kejaksaan berlaku, hanya 25 orang yang diaktifkan kembali.
Jika yang dimaksud hanya menguntungkan bagi ke-25 orang itu saja, hal itu menunjukkan keengganan Jaksa Agung untuk melaksanakan Putusan MK. Sementara, sembilan penggugat di PTUN Jakarta tersebut mewakili 116 jaksa yang tidak diaktifkan oleh Jaksa Agung.
”Akan menjadi aneh dan menjadi bentuk pelanggaran hukum lagi yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung apabila hanya mengaktifkan dan memenuhi hak-hak kepegawaian para penggugat,” ujar Viktor.
Menurut Viktor, pihaknya telah berencana untuk melayangkan somasi kepada Jaksa Agung terkait Putusan PTUN 346/G/TF/PTUN.JKT tersebut. Somasi akan dilayangkan kalau Jaksa Agung melaksanakan putusan PTUN hanya bagi sembilan pensiunan jaksa yang bertindak sebagai penggugat. Somasi juga akan dilayangkan kalau Jaksa Agung dinilai tidak segera melaksanakan putusan PTUN tersebut bagi semua jaksa yang terdampak.
Demikian pula somasi akan dilayangkan kalau Jaksa Agung menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut. ”Karena, sebenarnya putusan 346/2023 itu mendukung mandat konstitusional dua Putusan MK, yakni Putusan Nomor 70/2022 dan Putusan Nomor 37/2023, sehingga sudah sangat kuat untuk dilaksanakan,” kata Viktor.