KPU tetap memproses berkas pindah pemilih bagi pemilih yang masuk dalam lima kategori hingga tenggat berakhir kemarin.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mematuhi batas waktu pindah memilih bagi sebagian kondisi yang dibatasi pengurusannya maksimal H-30 sebelum pemungutan suara. Namun, khusus bagi pemilih yang sudah memasukkan berkas pindah memilih hingga batas akhir 15 Januari pukul 23.59, tetapi belum terlayani, tetap akan diproses.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengatakan, Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur batas waktu pengurusan pindah memilih. Pengurusan hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara bagi pemilih yang masuk dalam lima kriteria. Adapun pemilih di empat kriteria lain tetap bisa mengajukan pindah memilih maksimal tujuh hari sebelum pemungutan suara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, pengurusan pindah memilih dengan kriteria bekerja di luar domisili, pindah domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, menjalani rehabilitasi narkoba, serta penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi sudah tidak bisa dilakukan. Sebab, pengurusan pindah memilih bagi pemilih dengan lima kriteria tersebut telah ditutup pada Senin (15/1/2024) pukul 23.59.
Adapun pemilih yang masuk dalam empat kategori, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan rumah tahanan, masih bisa mengurus pindah memilih hingga 7 Februari atau H-7 pemungutan suara. ”Undang-Undang telah mengatur batas waktu pindah memilih dan kami harus mematuhi itu,” kata Betty di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Meski demikian, lanjutnya, pemilih yang sudah memasukkan berkas ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ataupun kantor KPU kabupaten/kota sebelum batas akhir tetap dilayani. Hal itu sebagai antisipasi sistem yang bermasalah ataupun antrean yang tidak bisa dilayani hingga tenggat tiba. ”Sepanjang berkasnya lengkap dan diberikan sebelum Senin pukul 23.59, tetap kami proses,” ucapnya.
Salah satu pemilih, Canny Nainggolan, mengatakan, pengajuan pindah memilih yang dilakukannya pada Senin malam belum selesai. Meskipun seluruh berkas sudah diberikan dan dinyatakan lengkap, pengecekan di laman https://cekdptonline.kpu.go.id belum berubah. Ia masih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara di Kepulauan Riau, belum berpindah TPS di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, sesuai yang diinginkannya.
Ketika mengurus pindah memilih di PPS Srengseng Sawah, petugas menginformasikan bahwa laman KPU untuk pengurusan pindah memilih sedang bermasalah. Ia pun disarankan untuk meninggalkan berkas dan dijanjikan akan dilayani pindah memilih. Sebab, tidak ada kepastian sistem akan kembali normal hingga pukul 23.59.
”Pukul 21.30, petugas menunjukkan laman situsnya tidak bisa diakses. Jadi, kami disarankan untuk meninggalkan berkas karena petugas juga tidak bisa memberi kepastian kapan situs bisa kembali diakses,” kata Canny.
Ia sangat berharap pengurusan pindah memilih yang sudah diajukan bisa diproses. Sebab, ia tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdaftar karena sedang tugas belajar di Jakarta. ”Saya ingin bisa menggunakan hak pilih di Pemilu 2024,” ucapnya.