Putusan PTUN Dipelajari, Jaksa Agung Diharapkan Tidak Banding
Jaksa Agung diharapkan tidak banding terhadap putusan PTUN dan mengaktifkan kembali para jaksa yang dipensiunkan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung hingga Senin (15/1/2024) masih mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan Jaksa Agung untuk mengaktifkan kembali para jaksa yang dipensiunkan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Di sisi lain, para jaksa yang dipensiunkan tersebut berharap agar Jaksa Agung tidak banding.
Sebelumya, PTUN Jakarta dalam amar putusan terhadap perkara nomor 346/G/TF/PTUN.JKT pada Kamis (11/1/2024) memutus mengabulkan seluruh gugatan pihak penggugat. Gugatan diajukan oleh sejumlah jaksa terhadap keputusan Jaksa Agung yang hanya mengaktifkan 25 dari total 142 jaksa yang dipensiunkan karena pemberlakuan UU No 11/2021 tentang Kejaksaan.
Para jaksa yang tidak diaktifkan kemudian mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) berupa perbuatan tidak bertindak (omision) Jaksa Agung. Pada perkara itu, Jaksa Agung dianggap tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-XX/2022 yang kemudian ditegaskan oleh Putusan MK 37/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan bahwa tidak hanya 25 jaksa yang diaktifkan, tetapi juga 116 jaksa lain. Adapun satu jaksa lain sudah meninggal.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (15/1/2024), mengatakan, Jaksa Agung sebagai pihak tergugat masih belum memutuskan langkah yang akan diambil terhadap putusan PTUN Jakarta tersebut. ”Kami akan mempelajari,” kata Ketut.
Menurut Ketut, putusan PTUN tersebut merupakan satu hal dari sebuah proses panjang sejak pemberlakuan UU No 11/2021 tentang Kejaksaan pada 31 Desember 2021 yang salah satunya mengatur mengenai usia pensiun jaksa dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Pasal tersebut kemudian diuji materi di MK hingga keluar putusan MK dan kemudian sekarang digugat di PTUN Jakarta.
Terkait hal itu, Ketut memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menaati setiap putusan pengadilan. ”Sebagai penegak hukum, tentu kami akan menjalankan setiap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ketut.
Secara terpisah, kuasa hukum penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pihaknya hingga saat ini juga masih menanti langkah yang akan diambil Jaksa Agung selaku pihak tergugat setelah putusan PTUN Jakarta. Terdapat waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk mengambil upaya hukum selanjutnya, yakni banding.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindakan dari Jaksa Agung, menurut Viktor, pihaknya akan mengirimkan somasi. Ketika somasi itu tidak diindahkan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum serta meminta ganti rugi materiil dan imateriil.
”Sampai saat ini sudah lebih 20 jaksa terdampak yang memberikan kuasa ke saya untuk menempuh upaya tersebut,” ujar Viktor.
Namun, ia berharap Jaksa Agung menjalankan putusan PTUN Jakarta alih-alih mengajukan banding. Sebab, sebenarnya yang dituntut para jaksa hanyalah hak mereka yang tidak diperoleh karena dipensiunkan. Selain itu, upaya hukum banding dinilai hanya akan menghabiskan waktu. Hingga saat ini, proses yang terkait persoalan itu sudah berjalan dua tahun, yakni sejak diuji materi di MK pada April 2022.
”Walaupun banding itu hak mereka, waktu yang habis terbuang adalah kerugian bagi para jaksa yang terdampak,” katanya.