logo Kompas.id
Politik & HukumBatas Waktu Pindah Memilih...
Iklan

Batas Waktu Pindah Memilih Tidak Diperpanjang

Tengah malam nanti, batas waktu pengurusan pindah pemilih bagi pemilih dengan lima kategori berakhir.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Warga antre untuk mengurus surat pindah pemilih ketika Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta di area hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga antre untuk mengurus surat pindah pemilih ketika Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta di area hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum tidak memperpanjang batas waktu pengurusan pindah memilih bagi pemilih dengan lima kategori yang berakhir Senin (15/1/2023) pukul 23.59 malam. Pemilih yang masuk kriteria bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan rumah tahanan masih bisa mengurus pindah memilih hingga 7 Februari atau H-7 pemungutan suara.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengatakan, antusiasme pemilih yang mengurus pindah memilih di hari terakhir cukup tinggi. KPU pun membuka layanan pindah memilih hingga pukul 23.59 untuk melayani para pemilih tersebut. Bahkan jika antrean belum terlayani hingga batas waktu, pemilih tetap dilayani sepanjang sudah mengantre di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ataupun kantor KPU kabupaten/kota.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Meski demikian, KPU tidak akan memperpanjang masa pengurusan pindah memilih bagi pemilih untuk lima kategori yang berakhir Senin (15/1/2024) atau H-30 sebelum pemungutan suara. Pemilih dengan kategori bekerja di luar domisili, pindah domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, menjalani rehabilitasi narkoba, serta penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi tidak bisa mengurus pindah memilih melebihi batas waktu tersebut.

Adapun pemilih yang masuk dalam empat kategori, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan rumah tahanan, masih bisa mengurus pindah memilh hingga 7 Februari atau H-7 pemungutan suara. ”Sejauh ini kami mengikuti ketentuan dan tidak ada waktu perpanjangan pengurusan pindah memilih,” kata Betty di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Hari Terakhir, Layanan Pindah Memilih Dibuka hingga Pukul 23.59

Iklan
https://cdn-assetd.kompas.id/mEaKIPblQr8tfvO709wID_2-uK4=/1024x2334/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F12%2F76668a17-b5fc-450f-98ef-98373da174fe_png.png

Ia pun mengingatkan, pemilih yang masuk dalam empat kategori tersebut dan ingin mengurus pindah memilih agar segera mengurusnya. Pemilih tersebut agar segera menentukan wilayah tempat pemungutan suara yang dituju dan segera mendatangi PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota untuk menghindari penumpukan antrean di waktu-waktu mendekati akhir pengurusan.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, pindah memilih merupakan ruang bagi pemilih untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya karena kondisi tertentu atau mobilitas pemilih yang tinggi. Jika dalam batas waktu yang ditentukan masih ada pemilih yang belum mengurus pindah memilih, ada kemungkinan sosialisasi yang masih kurang, pemilih belum mengambil keputusan untuk pindah memilih, serta banyaknya masyarakat yang belum memahami pindah memilih.

Oleh karena itu, ia berharap agar KPU mengakomodasi masukan masyarakat yang belum terdaftar dengan memperpanjang pindah memilih setidaknya sampai tiga hingga lima hari ke depan. Pendekatan KPU yang berlandaskan aturan justru menjadi bagian yang menghambat dalam mengakomodasi pindah memilih. Padahal, KPU memiliki semangat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sementara situasi di lapangan seringkali tidak ideal.

”Ini dapat menjadi dorongan dan imbauan kepada KPU dan jajarannya ke depan untuk dapat mengakomodasi pemilih yang belum mengurus pindah memilih jika jumlahnya banyak,” kata Mita.

Baca juga: Jelang Tenggat Pengurusan Pindah Memilih, Pemilih Masih Bingung

Seorang warga yang tengah mengurus surat pindah memilih saat di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau <i>car free day di</i> Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Seorang warga yang tengah mengurus surat pindah memilih saat di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Di sisi lain, ia menyayangkan Bawaslu yang seolah tidak proaktif dan progresif dalam menjaga pemilih menggunakan hak pilihnya. Salah satu indikatornya adalah tidak terlihat membuka posko aturan pindah memilih. Padahal, Bawaslu memiliki sumber daya yang memadai untuk membantu pemilih bisa menggunakan hak pilihnya, terutama dalam kondisi yang membutuhkan akses pindah memilih.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000