logo Kompas.id
Politik & HukumKiat agar Tak Kehilangan Hak...
Iklan

Kiat agar Tak Kehilangan Hak Pilih

Pindah memilih menjadi pilihan saat berhalangan memberikan suara di TPS terdaftar. Apa kiat tak kehilangan hak pilih?

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Sosialisasi hak pilih dalam Pemilu 2024 dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ke tingkat kelurahan, seperti terlihat di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sosialisasi hak pilih dalam Pemilu 2024 dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ke tingkat kelurahan, seperti terlihat di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

Anggi Muliawati (26) merasa risau, khawatir kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024. Hingga enam pekan menjelang pemungutan suara, 14 Februari 2024, karyawan salah satu perusahaan swasta di Jakarta itu belum mendapatkan kepastian, apakah bisa pulang untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak.

”Sepertinya saya tidak bisa pulang untuk mencoblos karena menjalankan tugas saat 14 Februari,” ujar Anggi di Jakarta, Rabu (3/1/2024) petang.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Nama Anggi telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Ia terdaftar sebagai salah satu pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 007 Kelurahan Siluman, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun, kemungkinan besar, ia tidak bisa mencoblos di TPS asal karena harus bertugas di hari pemungutan suara. Setelah bertanya-tanya kepada teman-temannya, Anggi memutuskan untuk mencoblos di Jakarta. Pindah memilih menjadi satu-satunya cara agar ia tak kehilangan hak pilihnya.

Lihat juga : Tanggal Coblosan di Luar Kota? Segera Urus Pindah Memilih di Pemilu 2024

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kanekes Sarpin mengecek daftar pemilih tetap di Balai Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (19/9/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kanekes Sarpin mengecek daftar pemilih tetap di Balai Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (19/9/2023).

Tentu Anggi bukan satu-satunya pemilih yang terhalang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, tidak sedikit warga yang tak bisa mencoblos di TPS yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebabnya beragam, mulai dari menjalankan tugas, dirawat di rumah sakit, menjalani hukuman di penjara, tidak ada waktu, hingga tidak punya ongkos untuk pulang ke kampung halaman. Padahal, konstitusi mengamanatkan, semua warga negara harus mendapatkan jaminan untuk menunaikan hak untuk memilih.

Karena itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kemudahan bagi pemilih yang tak bisa memberikan suaranya di TPS asal, yakni dengan mengajukan pindah memilih. Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan, KPU memfasilitasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdaftar. Mereka bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota asal dan tujuan untuk mengurus form A surat pindah memilih. Ketika mengurus pindah memilih, pemilih harus menunjukkan KTP-el, bukti terdaftar sebagai pemilih di DPT, serta bukti dukung alasan pindah.

Iklan

Namun, KPU hanya akan melayani pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, serta menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

KPU memfasilitasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdaftar.

Selanjutnya, pemilih sedang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilih yang tergolong dalam sembilan kriteria tersebut bisa mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau maksimal 15 Januari 2024.

Sementara ada empat kriteria pemilih yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 bisa mengajukan pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara. Mereka adalah pemilih yang sedang dirawat karena sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, serta pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. Pemilih dalam empat kriteria itu dapat mengurus pindah memilih hingga 7 Februari 2024.

”Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Betty.

TPS ditentukan KPU

Betty menjelaskan, ada sejumlah perbedaan pindah memilih antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Jika pada Pemilu 2019 pemilih bisa menentukan TPS sendiri, kali ini KPU yang akan menentukan TPS-nya. Pemilih hanya bisa menentukan kelurahan tujuan pindah memilih. Hal ini untuk menghindari penumpukan pemilih pindahan hanya di TPS tertentu sekaligus memastikan ketersediaan surat suara cadangan.

Baca juga : Dinamika Pemilu di Yogyakarta, dari Pindah Memilih hingga Knalpot ”Brong”

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos

Pindah memilih sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Dengan demikian, perpindahan lokasi memilih bisa lebih tertata, sekaligus pemilih sejak awal mengetahui surat suara yang akan didapatkan ketika ke TPS. ”Selama terdaftar di DPT, bisa mengajukan pindah memilih. Mereka akan dilayani di TPS seperti pemilih lain, yakni sejak pukul 07.00 hingga 13.00,” kata Betty.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000