TPN Ganjar-Mahfud Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Sukarelawan di Boyolali
TPN Ganjar-Mahfud berjanji mengawal proses hukum terkait kasus penganiayaan sukarelawan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
BOYOLALI, KOMPAS — Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengawal ketat proses hukum kasus penganiayaan sukarelawan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Para pelaku harus dipastikan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Komitmen itu disampaikan Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo–Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, seusai menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang, Boyolali, Senin (1/1/2024). Hingga kini, dua korban masih dirawat, yakni Arif Diva Ramandani (20) dan Slamet Andono (26).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
”Saya mau memastikan perilaku atau perbuatan para pelaku terhadap mereka ini betul-betul diproses hukum. Saya tidak mau ini hilang begitu saja,” kata Henry.
Baca juga: Ganjar: Penganiaya Sukarelawan di Boyolali Harus Diadili
Henry mengaku marah setelah mendengar cerita dan melihat kondisi kesehatan terkini kedua korban. Bagi dia, penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum TNI tersebut merupakan perbuatan brutal.
Oleh karena itu, Henry akan berusaha memastikan keadilan bisa didapatkan para korban. Ia juga ingin menemui perwakilan TNI guna mengetahui kronologi lain mengenai peristiwa penganiayaan tersebut. Pihaknya bakal menanyakan juga soal seberapa jauh kasus itu ditangani.
”Apabila perlu, saya akan bertemu KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). Saya ingin minta perhatian. Dan, tujuan lainnya, supaya teman-teman sukarelawan di seluruh Indonesia jangan patah semangat. Jangan takut. Kita lawan,” kata Henry.
Di sisi lain, Henry menyebut, dirinya tidak menganggap sepenuhnya tindakan para sukarelawan benar. Mereka berkendara menggunakan knalpot brong bersuara bising. Namun, apa pun alasannya, kekerasan seharusnya tidak perlu digunakan. Ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal tersebut.
”Saya tidak mengatakan anak-anak ini benar ketika konvoi. Mungkin saja mereka salah. Tetapi, kan, ada peraturannya. Ada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak berarti harus diseret-seret sampai terluka seperti itu,” kata Henry.
Henry berharap penganiayaan semacam itu tidak terulang lagi. Ia berjanji bakal mengawal proses hukumnya jika terjadi kembali peristiwa serupa. Pihaknya sangat menyayangkan kekerasan oleh aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung warga sipil.
Jangan sampai rakyat marah. Jangan sampai rakyat melakukan hal serupa. Tidak akan terbendung sama aparat. Saya ingatkan itu. Tidak akan terbendung kalau rakyat ini sudah marah,
kata Henry.
Sementara itu, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyoroti soal simpang siurnya kronologi peristiwa penganiayaan. Demi mendapatkan cerita sebenarnya, ia menjenguk korban di rumah sakit, Minggu (31/12/2023) malam. Ia beranggapan, fakta sesungguhnya hanya bisa didapatkan melalui proses pengadilan.
”Kalau ada penjelasan lainnya, rasa-rasanya butuh pengadilan biar tidak teng blasur (simpang siur),” kata Ganjar.
Baca juga: DPC PDI-P Boyolali: Rombongan Sukarelawan Ganjar-Mahfud Dihadang Dua Kali
Peristiwa penganiayaan oknum TNI terhadap sukarelawan pendukung Ganjar–Mahfud terjadi di depan Markas Kompi Senapan B Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, Boyolali, Sabtu (30/12/2023). Akibatnya, 15 anggota TNI, yang diduga terlibat penganiayaan, diperiksa Detasemen Polisi Militer IV/Surakarta.
Kepala Penerangan Daerah Militer IV/Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan, pemeriksaan 15 anggota TNI yang terlibat ataupun mengetahui peristiwa penganiayaan itu masih berlangsung hingga Senin ini. Menurut dia, yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”(Anggota yang terlibat) masih diperiksa. Kalau sudah ada perkembangan, pasti saya informasikan,” kata Richard, saat dihubungi, Senin siang.