logo Kompas.id
Politik & HukumPeluit Bawaslu Dinilai Masih...
Iklan

Peluit Bawaslu Dinilai Masih Senyap

Sejak kampanye 28 November 2023, peran Bawaslu dalam pengawasan dan penindakan dinilai masyarakat sipil belum optimal.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Para pengawas pemilihan umum se-Kalimantan Selatan mengikuti Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (27/11/2023).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Para pengawas pemilihan umum se-Kalimantan Selatan mengikuti Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (27/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai kinerja Badan Pengawas Pemilu terkait pengawasan dan penindakan selama masa kampanye Pemilu 2024 masih relatif senyap. Di sisa sekitar 1,5 bulan masa kampanye, peluit Bawaslu diharapkan lebih nyaring menindak pelanggar hukum pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.

Data terakhir yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, dari 28 November hingga 19 Desember 2023, Bawaslu melakukan 90.716 upaya pencegahan, 70 penanganan dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait pemilu, dan 13 sengketa proses peserta pemilu.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Mantan anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, dihubungi dari Jakarta, Senin (1/1/2024), mengatakan, sepanjang masa kampanye Pemilu 2024, banyak yang mengeluhkan pengawasan Bawaslu. Banyak indikasi pelanggaran pemilu yang ditemukan masyarakat sipil pemantau pemilu. Namun, peluit Bawaslu masih terasa senyap, terutama dalam fungsi penegakan hukum saat ada dugaan pelanggaran.

Wahidah menuturkan, Bawaslu saat ini sepertinya lebih fokus pada fungsi pencegahan dan sosialisasi. Namun, di saat mereka harus bekerja menegakkan hukum pemilu, ada kecenderungan Bawaslu seolah membuat eufemisme atau justru memperhalus penegakan hukum pemilu.

Ia memberikan contoh dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang hadir dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu pada 19 November 2023, Bawaslu tidak menindaklanjuti karena kurang bukti materiil. Padahal, menurut Wahidah, Bawaslu DKI Jakarta sudah menyatakan terjadi pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bawaslu diberi kewenangan menangani pelanggaran itu, tapi tak digunakan sebagaimana mestinya.

Mantan komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Mantan komisioner Bawaslu, Wahidah Suaib

Wahidah berharap komitmen Bawaslu menegakkan hukum pemilu tidak melemah. Sebab, sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945, Bawaslu bersifat mandiri. Bawaslu harus bisa menegakkan hukum sehingga masyarakat percaya pemilu berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

”Kami sudah ingatkan kepada Bawaslu agar jangan sampai lepas pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Karena jika sampai itu lepas, kepercayaan publik akan luntur terhadap Bawaslu,” tutur Wahidah.

Iklan

Baca juga: Rahmat Bagja: Mengawasi Pemilu Tanpa Pandang Bulu

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, fungsi pengawasan Bawaslu jauh dari harapan publik. Selain itu, ia menilai fungsi penindakan hukum Bawaslu juga lemah. Dia mencontohkan sejumlah kasus sederhana, seperti pembagian susu oleh salah satu kandidat Pilpres 2024 di hari bebas kendaraan yang dilarang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, Bawaslu tak bergigi. Bawaslu DKI menyatakan ada pelanggaran yang kemudian direvisi oleh Bawaslu RI.

”Kalau untuk kasus yang sulit seperti dugaan transaksi mencurigakan di rekening bendahara parpol yang diungkap PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mereka butuh waktu lama, wajar. Ini kasus yang sederhana pun mereka tidak tegas,” kata Ray.

Ray menegaskan, masyarakat sipil sudah geram dengan kinerja Bawaslu yang dinilainya buruk saat ini. Ia berharap pengawasan ketat justru muncul dari masyarakat sipil.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti

Kendala penindakan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, di sisa masa kampanye yang kurang dari 1,5 bulan ini, Bawaslu RI telah mengingatkan jajaran Bawaslu di kabupaten dan kota untuk terus meningkatkan pengawasan kampanye. Perkembangan kampanye di media sosial juga diperhatikan.

Terkait kinerja Bawaslu di bidang penindakan, menurut dia, salah satu kendala penanganan perkara adalah terbatasnya waktu penanganan, yaitu 7-14 hari. Padahal, untuk menetapkan indikasi itu pelanggaran pemilu, Bawaslu butuh bukti-bukti pendukung. Kendala ini yang, menurut dia, kerap menghambat upaya penegakan hukum pemilu.

Adapun perkara yang harus ditangani Bawaslu juga terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu pelanggaran administrasi, pidana, dan pelanggaran hukum lain. Dalam konteks dugaan pelanggaran pidana pemilu, kata Bagja, sejumlah kasus seperti dugaan politik uang juga bergulir.

”Tindak pidana itu barang buktinya harus clear (jelas). Karena membutuhkan kesesuaian alat bukti, itulah mengapa kadang-kadang sejumlah kasus harus berhenti di tengah jalan,” kata Bagja.

Dia juga mengkritik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye yang dinilainya kurang tegas sehingga membuat kegamangan penegakan hukum. Aturan tentang politik uang, misalnya, menurut dia kurang jelas diatur di PKPU tentang Kampanye. Kegiatan bazar, pembagian doorprize, misalnya, tidak diatur tegas apakah dilarang atau tidak. Akhirnya, Bawaslu membuat aturan teknis sendiri untuk menentukan batasan maksimal nilai yang diperbolehkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000