Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal karena Gagal Ginjal
Jenazah bekas Gubernur Papua Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12/2023). Lukas meninggal karena gagal ginjal pada Selasa (26/12/2023) pagi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Gubernur PapuaLukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB. Lukas yang sudah berkali-kali dirawat di RSPAD itu meninggal karena mengalami gagal ginjal.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya. ”Benar, (Lukas Enembe meninggal) pukul 10.45 WIB,” ujar Albertus kepada wartawan.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dan Petrus Bala Pattyona, juga membenarkan kabar tersebut. Petrus mengungkapkan, Lukas meninggal karena penyakit gagal ginjal.
Antonius menambahkan, berdasarkan informasi dari Pianus Enembe, keluarga Lukas yang mendampingi dan merawatnya selama sakit, sebelum meninggal, Lukas meminta berdiri. ”Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya,” tuturnya.
Setelah itu, Lukas terpantau sudah tidak bernapas lagi. Keluarga menidurkan Lukas dan memanggil dokter. Namun, saat diberi tindakan, Lukas sudah meninggal.
Selasa siang, jenazah Lukas Enembe dimandikan dan disemayamkan di Rumah Duka RSPAD. Menurut rencana, jenazah Lukas akan dibawa ke kampung halamannya di Jayapura, Papua, pada Rabu malam.
Kuasa hukum Lukas yang berada di Papua, Aloysius Renwarin, menambahkan, keluarga dan kerabat Lukas di Papua juga sudah mendengar informasi tersebut. Mereka menurut rencana akan menyambut jenazah Lukas di Bandara Sentani, Jayapura.
Saat ini Lukas berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Gubernur Papua yang memerintah selama dua periode itu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Oktober 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar. Tak hanya itu, hak politik Lukas juga dicabut selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.
Lukas menolak putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.