logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Atur Caleg Terpilih...
Iklan

MK Diminta Atur Caleg Terpilih Maju Pilkada Juga Harus Mundur

Dua mahasiswa menguji materi UU Pilkada terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah. Mereka meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, ZULKARNAINI
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta memberi rambu-rambu pembatas bagi calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 yang ingin mencalonkan di pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama. MK diminta mengatur apabila caleg terpilih akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, mereka harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.

MK diminta menyatakan Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Selanjutnya, MK diminta mengubah pasal itu jadi; ”menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi dari KPU sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.”

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Permohonan itu diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Alfaizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Mereka mengajukan permohonan tanpa didampingi kuasa hukum. Hingga Senin (25/12/2023), permohonan mereka belum diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Dalam berkas permohonannya, mereka mengungkapkan, jadwal Pemilu 2024 dengan pilkada serentak di tahun yang sama akan bersinggungan. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, proses Pemilu 2024 baru selesai 1 Oktober 2024 bertepatan dengan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dan 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Jadwal itu akan bersinggungan dengan agenda Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya digelar 27 November 2024, seperti diamanatkan Pasal 101 UU Pilkada. Apabila mengikuti pola kebiasaan pada pemilu atau pilkada-pilkada sebelumnya, penetapan peserta pilkada dilakukan lebih kurang tiga bulan sebelum pemungutan suara. Dengan demikian, kemungkinan besar penetapan calon kepala-calon wakil kepala daerah dilakukan Agustus-September 2024.

https://cdn-assetd.kompas.id/blvFyCqZAR19tZPtaSZNMFcNXqw=/1024x2274/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F17%2Fe40e7855-7d55-48e2-8d9a-ab84718c6422_jpg.jpg

Caleg terpilih berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU yang dijadwalkan 15 Februari 2024-20 Maret 2024 dapat mendaftar lagi di Pilkada 2024. Mengacu di ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada, syarat pengunduran diri hanya berlaku untuk anggota DPR, DPRD, ataupun DPD. Aturan itu tak mencakup caleg terpilih.

”Mandat yang diberikan para pemohon dalam Pemilu 2024 akan terbuang sia-sia dan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih terkesan mempermainkan mandat pemilu sebagai prosesi sakral dalam demokrasi. Hal itu telah bertentangan dengan esensi dasar pemilu untuk melaksanakan amanah rakyat. Sebab, amanah sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD seakan jadi pilihan kedua jika yang bersangkutan tak terpilih di pilkada,” ucap pemohon.

Mengingat pentingnya permohonan tersebut, Ahmad Alfaizy dan Nur Fauzi Ramadhan meminta MK memprioritaskan penanganan perkara yang diajukannya.

Menciptakan ”fairness”

Pendiri sekaligus Managing Partner Themis Indonesia, Feri Amsari, Senin (25/12), meminta MK konsisten menjaga demokrasi sekaligus putusan lembaga itu sebelumnya. Marwah MK akan terjaga dan timbul justru karena MK menghormati putusannya sendiri dan menghindari inkonsistensi putusan.

Adapun dalam putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, MK berpandangan, untuk menciptakan fairness dalam pemilihan, mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, serta peluang gangguan kinerja, anggota DPR, DPD, dan DPRD yang hendak mengikuti pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan itu.

”Pelantikan itu hanya administrasi saja sebetulnya. Harus dilihat esensinya, hormati suara publik,” kata Feri.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari

Iklan

Menurut dia, salah satu pertimbangan mengapa Pilkada 2024 akan dimajukan dari bulan November ke September adalah karena menguntungkan banyak pihak. Tak hanya pemerintah, tetapi hal itu juga dinikmati partai politik. Kader-kader parpol yang terpilih di pileg tetap bisa mengikuti pilkada tanpa harus mundur dari jabatan sebagai anggota Parlemen mengingat mereka memang belum disumpah.

Di sisi lain, calon kepala daerah yang non-caleg terpilih akan dirugikan karena harus bersaing dengan kader-kader pilihan partai untuk maju dalam pilkada. Calon-calon non-caleg itu, oleh karena itu, harus bersaing dengan calon lokal di internal partai, dan juga calon-calon besar kaliber nasional perwakilan partai.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, mengungkapkan, MK harus melihat situasi keterpilihan calon anggota legislatif di pemilu sebagai pihak yang sudah mendapat mandat untuk jadi wakil rakyat. Caleg itu sudah melalui pendaftaran, kampanye, hingga terpilih. Jika rakyat sudah memberikan suaranya, tetapi yang bersangkutan kemudian loncat menjadi calon kepala daerah, hal tersebut dapat dimaknai sebagai ajang untuk mempermainkan daulat rakyat.

”MK harus melihat bahwa daulat rakyat tidak boleh dipermainkan. Kedaulatan rakyat itu harus dilihat dengan serius. Kalau mau nyaleg, ya nyaleg saja. Kalau memang niat ikut pilkada, ya jangan nyaleg,” kata Allan.

Allan FG Wardhana
ISTIMEWA

Allan FG Wardhana

Masa jabatan kepala daerah

Sejumlah pihak mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menjalankan putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah. Adapun MK pada 21 Desember 2023 membatalkan ketentuan di UU Pilkada yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik 2019 berhenti akhir tahun ini. Sebanyak 48 kepala dan wakil kepala daerah terimbas putusan ini. Mereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai sebulan menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, putusan MK harus dihormati dan dilaksanakan. Dengan putusan MK tersebut, menurut Doli, kepala daerah dapat menuntas tugas hingga akhir jabatan sesuai dengan yang diamanahkan saat dilantik, yakni lima tahun.

”Kemendagri tentu juga akan melaksanakan keputusan tersebut,” kata Doli.

Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya, yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait dengan putusan MK tersebut. Bima optimistis dan meyakini Tito akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca juga: Desakan Transparansi dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Kembali Disuarakan

”Beliau (Tito Karnavian) sangat memahami substansi putusan itu dan saya kira akan segera menindaklanjuti,” kata Bima.

Terdapat delapan jabatan wali kota dan wakil kota yang masuk dalam putusan MK tersebut, termasuk Kota Bogor. Putusan tersebut membuka jalan bagi Bima Arya untuk menuntaskan masa jabatannya hingga April 2024.

”Saya kira keputusan MK itu sudah final. Jadi, saya mengajak kepada semua teman teman kepala daerah maksimalkan waktu untuk berikan yang terbaik bagi kota masing-masing,” kata Bima Arya.

Bima Arya, Wali Kota Bogor.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bima Arya, Wali Kota Bogor.

Dihubungi terpisah, Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi menuturkan, dia menyambut bahagia putusan MK yang menyatakan masa jabatannya genap lima tahun yang akan berakhir pada 4 Februari 2024. Dengan sisa dua bulan, dia ingin mempercepat lelang proyek tahun anggaran 2024.

Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, adalah salah satu yang masuk dalam 48 daerah yang menerima dampak dari putusan MK tersebut.

”Pidie Jaya termasuk paling cepat mengesahkan anggaran APBD 2024. Sekarang sedang proses lelang. Ada beberapa program lain yang harus segera saya selesaikan,” kata Said.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000