logo Kompas.id
Politik & HukumMasyarakat Diimbau...
Iklan

Masyarakat Diimbau Mengaktifkan IKD

Penetapan identitas kependudukan digital (IKD) sekarang tidak serta-merta menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Keduanya saling melengkapi.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko menunjukkan barang bukti KTP elektronik palsu hasil pengungkapan kasus di kantor Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). Polisi menangkap lima tersangka sindikat pemalsu KTP elektronik. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko menunjukkan barang bukti KTP elektronik palsu hasil pengungkapan kasus di kantor Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). Polisi menangkap lima tersangka sindikat pemalsu KTP elektronik. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi

JAKARTA, KOMPAS  —  Implementasi identitas kependudukan digital atau IKD untuk saat ini tidak diwajibkan oleh pemerintah. Akan tetapi, pemerintah mengimbau agar masyarakat terus mengaktifkan IKD melalui aplikasi IKD ataupun lewat dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Pemerintah disarankan agar konsisten menerapkan standar perlindungan dan keamanan data pribadi di sistem IKD yang jelas.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, Rabu (20/12/2023), di Jakarta, menjelaskan, dengan kajian regulasi baru, IKD memang rencananya akan diwajibkan bagi kelompok penduduk atau daerah tertentu. Kajian regulasi baru sampai sekarang masih berproses.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000