logo Kompas.id
Politik & HukumEksepsi Ditolak, Perkara Eks...
Iklan

Eksepsi Ditolak, Perkara Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dilanjutkan Tahap Pembuktian

Andhi Pramono disebut menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam hal ini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
Andhi Pramono, bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Andhi Pramono, bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi terdakwa Andhi Pramono, bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, dan memerintah jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang pembacaan putusan sela berlangsung pada Rabu (13/12/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto. Adapun terdakwa hadir didampingi lima kuasa hukumnya.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000