logo Kompas.id
Politik & HukumDisinggung soal Putusan MKMK, ...
Iklan

Disinggung soal Putusan MKMK, Prabowo: Kita Bukan Anak Kecil

Putusan MK yang melapangkan jalan bagi cawapres Gibran Rakabuming Raka ikut meramaikan debat perdana capres.

Oleh
IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO, PRAYOGI DWI SULISTYO, KURNIA YUNITA RAHAYU, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
(Dari kiri ke kanan) Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo
KOMPAS

(Dari kiri ke kanan) Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang menilai adanya pelanggaran kode etik dalam putusan MK terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden ikut disinggung dalam debat perdana calon presiden di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Bahkan, sempat terjadi saling ”serang” di antara capres ketika topik tersebut diangkat.

Seperti diketahui, MKMK memutuskan adanya pelanggaran kode etik dalam putusan MK yang melonggarkan syarat pencalonan presiden-wakil presiden sehingga seorang kepala daerah bisa maju di pemilihan presiden meski usianya di bawah 40 tahun. Putusan MK ini yang kemudian melapangkan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sehingga bisa menjadi calon wakil presiden dari Prabowo.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Baca juga : Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Berat, Diberhentikan hingga Dilarang Mengadili

Dalam debat capres, setidaknya dua kali putusan MKMK tersebut diangkat. Yang pertama saat capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menanggapi jawaban capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, atas pertanyaan dari panelis soal komitmennya menjaga kekuasaan kehakiman agar tetap independen, tak diintervensi oleh cabang kekuasaan lain.

Mendapat pertanyaan itu, Prabowo menegaskan bahwa yudikatif harus independen, tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. Tak hanya itu, ia berkomitmen, jika kelak terpilih di Pilpres 2024, ia akan memperbaiki kualitas hidup dari hakim dan semua pekerja di pengadilan supaya mereka tidak dapat diintervensi oleh siapa pun dan juga agar mereka tidak melakukan korupsi.

Ganjar yang memeroleh kesempatan memberi tanggapan mengapresiasi komitmen Prabowo. Namun, ia kemudian bertanya kepada Prabowo terkait putusan MK yang melahirkan Majelis Kehormatan MK.

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengikuti debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengikuti debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Iklan

”Mengenai MK, aturannya sudah jelas, kita bukan anak kecil, rakyat pandai, bisa melihat dan tahu. Kita tahu gimana prosesnya. Yang intervensi siapa? Tapi intinya, saya berkomitmen menegakkan konstitusi dan patuh pada peraturan perundang-undangan,” jawab Prabowo.

Kemudian saat sesi tanya jawab, giliran capres nomor urut 1, Anies Baswedan, yang menanyakan perihal putusan MK tersebut. Persisnya, ia menanyakan perasaan Prabowo setelah MKMK menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan presiden-wakil presiden bermasalah secara etik. Ia pun menyinggung adanya jeda waktu antara putusan MKMK dan batas akhir pendaftaran capres-cawapres.

Atas pertanyaan itu, Prabowo mengatakan telah berdiskusi dengan tim dan pakar hukum yang ada di timnya. Mereka memberi masukan bahwa dari segi hukum tidak ada masalah. ”Yang dianggap pelanggaran etika sudah diambil tindakan dan keputusan. Dan tindakan itu sampai sekarang masih diperdebatkan. Tapi intinya, keputusan final dan saya laksanakan,” ujarnya.

”Kita ini bukan anak kecil, Mas Anies, Anda juga paham. Sekarang begini, intinya rakyat yang memutuskan, rakyat yang menilai, kalau gak suka dengan Prabowo-Gibran, ya gak usah pilih kami. Dan saya tidak takut tak punya jabatan, sorry ya, sorry yeee…,” lanjut Prabowo.

Baca juga : Ganjar dan Prabowo Saling Serang dalam Isu Kasus HAM Berat Masa Lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengikuti debat calon presiden yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengikuti debat calon presiden yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Anies yang kembali diberi kesempatan untuk menanggapi lantas menyinggung soal fenomena ”ordal” atau orang dalam.

”Fenomena ordal ini menyebalkan. Adaordaldi mana-mana yang membuat meritokratik tak berjalan, etika luntur, apalagi ketika fenomenaordal terjadi di proses paling puncak,” ujarnya.

Praktik itu disebutnya lantas diikuti masyarakat dengan alasan, ”Yang di Jakarta saja pakai ordal, kenapa kita tidak? Negara ini jadi rusak,” tambahnya.

Baca juga : Debat Capres soal Isu Korupsi: Tahan Koruptor di Nusakambangan hingga Penguatan KPK

Prabowo pun kembali meminta Anies untuk menyerahkan keputusan pada rakyat. ”Mas Anies, dalam demokrasi, kekuasaan tertinggi ada di rakyat, tanggal 14 Februari 2023, rakyat yang mengambil keputusan,” ucapnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000