logo Kompas.id
Politik & HukumTiga Perusahaan Dibentuk...
Iklan

Tiga Perusahaan Dibentuk Rafael dan Istri untuk Tampung Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo dituntut penjara 14 tahun. Gratifikasi diterima tiga perusahaan yang didirikan bersama istrinya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang-barang mewah milik tersangka bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Itu, antara lain, 70 tas mewah milik istri Rafael dan sejumlah perhiasan. Namun Rafael menyebut, sebagian besar tas bermerek itu merupakan barang tiruan alias kw.
KOMPAS

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang-barang mewah milik tersangka bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Itu, antara lain, 70 tas mewah milik istri Rafael dan sejumlah perhiasan. Namun Rafael menyebut, sebagian besar tas bermerek itu merupakan barang tiruan alias kw.

JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Rafael diduga menerima gratifikasi Rp 18,9 miliar dari wajib pajak sejak menjabat sebagai pemeriksa pajak tahun 2001 hingga Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada 2023.

Gratifikasi tersebut diterima melalui tiga perusahaan yang didirikan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek; adiknya, Gangsar Sulaksono; serta ibunya, Irene Suheriani Suparman.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000