Tiga Perusahaan Dibentuk Rafael dan Istri untuk Tampung Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo dituntut penjara 14 tahun. Gratifikasi diterima tiga perusahaan yang didirikan bersama istrinya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Rafael diduga menerima gratifikasi Rp 18,9 miliar dari wajib pajak sejak menjabat sebagai pemeriksa pajak tahun 2001 hingga Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada 2023.
Gratifikasi tersebut diterima melalui tiga perusahaan yang didirikan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek; adiknya, Gangsar Sulaksono; serta ibunya, Irene Suheriani Suparman.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/12/2023), meyakini gratifikasi yang diterima Rafael nilainya lebih dari jumlah yang tercatat mengingat Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 106 miliar. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Suparman Nyompa. Rafael didampingi penasihat hukumnya.
Selain hukuman pidana penjara, Rafael juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Wawan Yunarwanto juga menuntut Rafel dengan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
”Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” kata Wawan.
Rafael dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Inilah yang memberatkan Rafael, yakni motif kejahatan ingin memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Rafael juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Hal yang meringankan Rafael, bersikap sopan di persidangan.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Wawan mengungkapkan, Rafael bersama istrinya, Ernie, secara langsung atau tidak langsung menerima gratifikasi Rp 18,9 miliar dari para wajib pajak, yaitu PT Apexindo Pratama Duta, Mulia Grup, dan wajib pajak lainnya.
Penerimaan meningkat
Jumlah penerimaan gratifikasi tersebut dinilai lebih besar dari dakwaan senilai Rp 16,6 miliar. Nilai gratifikasinya meningkat setelah terungkap fakta penerimaan uang oleh Rafael sejumlah Rp 2,5 miliar. Uang berasal dari Mulia Grup lewat perusahaan konsultan pajak Artha Reksa Mendulang Emas.
Di perusahaan itu, Ernie menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang sebelumnya bernama Artha Reksa Mendulang Emas.
Gratifikasi yang diterima saat menjabat sebagai pemeriksa pajak pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Dua Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta III pada 2001 hingga diberhentikan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel tahun 2023.
Tiga perusahaan yang didirikan Rafael dan Ernie yaitu pertama, PT Artha Mega Ekadhana, berdiri pada 2002. Di perusahaan itu, Ernie menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang sebelumnya bernama Artha Reksa Mendulang Emas.
Kedua, PT Cubes Consulting yang didirikan tahun 2008. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, dan Ernie menjadi pemegang saham dan komisarisnya. Ketiga, PT Bukit Hijau Asri yang didirikan tahun 2012. Pada perusahaan tersebut, Ernie menjadi komisaris dan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, menjadi komisaris utama.
Dari fakta yang terungkap di persidangan, sejak 2003-2023, Rafael membeli aset berupa tanah dan bangunan, sepeda, sepeda motor, mobil, renovasi bangunan, penyertaan modal, serta rekening dan safe deposit box. Seluruh transaksi yang dilakukan Rafael senilai Rp 66,6 miliar; 2,09 juta dollar Singapura; 937.900 dollar AS; dan 9.800 euro.
Pengeluaran tersebut dilakukan oleh Rafael ataupun mengatasnamakan Ernie, Irene Suheriani, Gangsar Sulaksono, Markus Selo Adji, dan nama lain. ”Terdakwa tak dapat membuktikan sumber asal uang serta tak dicatatkan atau dilaporkan dengan benar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta SPT (surat pemberitahuan) pajak tahunan,” kata Wawan. Dengan transaksi pembelian aset tersebut dan dikaitkan dengan penerimaan Rp 18,9 miliar, penuntut umum meyakini penerimaan lainnya Rafael.
Ancaman hukuman yang bisa menjerat Rafael adalah Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan pencucian uang yang diancam dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael juga dinilai bersalah melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penasihat hukum Rafael meminta waktu dua minggu untuk membuat pembelaan. Sidang pun ditunda Rabu esok.