Polisi Bantah Intimidasi, tetapi Butet Kartaredjasa Diminta Tanda Tangan Pernyataan Tak Bicara Politik
Pentas teater Indonesia yang digelar Butet Kartaredjasa pada 1-2 Desember 2023 di TIM Jakarta mendapat izin polisi, tetapi Butet harus menandatangani surat pernyataan, di antaranya tidak boleh bicara politik.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara RI menyatakan tidak menyentuh aspek materi pementasan, termasuk perizinan, terkait dugaan intimidasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa jelang pentas teater Indonesia Kita pada 1-2 Desember 2023 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Sementara itu, Butet Kartaredjasa menilai, redaksional surat pernyataan yang ia tanda tangani mengandung unsur intimidasi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Selasa (5/12/2023), menyatakan, setelah surat izin keramaian pentas teater Indonesia Kita yang diselenggarakan pada 1-2 Desember 2023 terbit, pihaknya menerbitkan surat perintah pengamanan untuk kegiatan itu. Adapun surat izin keramaian diterbitkan Polda Metro Jaya pada 13 November.
Selain memastikan pentas berjalan aman, kata Susatyo, pihaknya juga harus memastikan pengamanan salah satu calon wakil presiden yang hadir pada pentas tersebut. Untuk itu, kepolisian juga melakukan pengamanan kewilayahan di lingkar satu dan lingkar dua dari lokasi. Selain itu, pengamanan juga dilakukan sejak kedatangan cawapres tersebut dan ketika acara berlangsung.
”Karena itu tidak ada (intimidasi). Kami tidak menyentuh pada aspek materi, apalagi perizinan. Perizinan sudah dibahas pada saat panitia mengajukan perizinan sehingga kami fokus pada pengamanan kegiatan, termasuk tamu-tamu yang datang,” tutur Susatyo.
Karena itu tidak ada (intimidasi). Kami tidak menyentuh pada aspek materi, apalagi perizinan. Perizinan sudah dibahas pada saat panitia mengajukan perizinan sehingga kami fokus pada pengamanan kegiatan, termasuk tamu-tamu yang datang.
Pada kesempatan itu, perwakilan dari Kayan Production selaku penyelengara, Indah, menuturkan, dia adalah perwakilan dari penyelenggara pementasan yang mengurus perizinan ke kepolisian. Pada saat pengurusan itu, kata Indah, surat pernyataan tersebut disampaikan ke kepolisian sebelum acara berlangsung.
”Lalu, tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut. Gitu aja,” kata Indah.
Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Intelijen Keamanan (Wadir Intelkam) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Miko Indrayana mengatakan, permohonan izin untuk menyelenggarakan pentas teater telah diajukan Kayan Production pada 8 November 2023.
Karena itu, tanggal 13 November kita keluarkan surat perizinannya. Kemudian, dari pihak Kayan juga menyampaikan (kepada kami), kenapa melakukan permohonan lebih awal; karena kegiatan ini merupakan kegiatan tontonan umum yang berbayar.
Menurut Miko, seluruh proses dan syarat penyelenggaraan kegiatan telah dipenuhi sebelum tanggal 13 November 2023. Atas dasar permohonan tersebut, surat izin penyelenggaraan kegiatan diterbitkan Polda Metro Jaya pada 13 November 2023.
”Karena itu, tanggal 13 November kita keluarkan surat perizinannya. Kemudian, dari pihak Kayan juga menyampaikan (kepada kami), kenapa melakukan permohonan lebih awal; karena kegiatan ini merupakan kegiatan tontonan umum yang berbayar,” tutur Miko.
Intimidasi
Butet menuturkan, beberapa menit menjelang pementasan, dia terpaksa menandatangani surat pernyataan yang salah satu butirnya menyebutkan, Butet harus berkomitmen untuk tidak berbicara soal politik dalam pementasannya. Peristiwa itu, menurut Butet, membuktikan adanya ketidakberesan dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Dulu, sebelum Reformasi 1998, militer berkuasa dan kebebasan berekspresi kita dihambat. Namun, setelah itu (reformasi), kalau saya pentas teater, monolog, ataupun pentas Indonesia Kita, saya tidak pernah diminta menandatangani surat blanko yang menyebutkan saya harus berkomitmen untuk tidak bicara soal politik.
”Dulu, sebelum Reformasi 1998, militer berkuasa dan kebebasan berekspresi kita dihambat. Namun, setelah itu (reformasi), kalau saya pentas teater, monolog, ataupun pentas Indonesia Kita, saya tidak pernah diminta menandatangani surat blanko yang menyebutkan saya harus berkomitmen untuk tidak bicara soal politik,” paparnya saat dihubungi dari Magelang, Jawa Tengah.
Butet mengungkapkan, dirinya sudah melewati empat kali pemilihan umum dan, selama menggelar pertunjukan, ia tidak pernah diminta menandatangani surat pernyataan dari pihak kepolisian.
”Pertanyaannya mengapa? Ini bukan kampanye politik, tidak ada gambar calon presiden atau calon wakil presiden, tidak ada juga simbol-simbol partai politik. Tetapi, bahwa saya menyampaikan satire politik, itu memang sudah biasa saya lakukan sejak dulu kala,” ujar Butet dari Singapura.
Menurut Butet, redaksional surat pernyataan yang ia tanda tangani, khususnya terkait komitmen untuk tidak berbicara soal politik dalam pementasan, mengandung unsur intimidasi. Karena itu, para seniman perlu mengingat kembali hak-hak mereka alam berdemokrasi.
”Para seniman harus menyadari bahwa kita mempunyai kebebasan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar. Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya Pasal 43 Ayat (a) menyebutkan, ’Dalam Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat bertugas menjamin kebebasan berekspresi’,” paparnya.
Belajar dari peristiwa di TIM, Butet mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai akal sehat untuk terus berjuang mempertahankan iklim demokrasi yang sudah baik selama ini dengan cara masing-masing. Menurut Butet, dirinya sebagai seniman tetap akan mengartikulasikan pikiran-pikiran yang baik dan sehat dengan penuh kejenakaan.
Menurut catatan Koalisi Seni, situasi kebebasan berkesenian di Indonesia masih jauh dari ideal. Dalam riset ”Stop Stigmatisasi Seni Terus: Situasi Kebebasan Berkesenian 2022”, Koalisi Seni mencatat ada 33 peristiwa pelanggaran kebebasan berkesenian di Indonesia sepanjang 2022.
Menurut Koalisi Seni, pelanggaran kebebasan berkesenian paling banyak terjadi pada bidang seni musik (21 peristiwa), diikuti tari (11 peristiwa), teater (5 peristiwa), seni rupa (4 peristiwa), film (2 peristiwa), dan sastra (1 peristiwa). Adapun peristiwa pelanggaran dapat terjadi pada lebih dari satu bidang seni.
Ketika ditanya tentang dugaan intimidasi dari anggota kepolisian terhadap seniman Butet Kartaredjasa saat mengadakan pertunjukan di Taman Ismail Marzuki, Kepala Divisi Humas Polri Sandi Nugroho meminta agar anggota kepolisian tersebut dilaporkan. Sebab, anggota kepolisian harus bersikap netral, termasuk terhadap kegiatan tersebut.
”Silakan dilaporkan. Jadi, kita tidak usah berpersepsi, tidak usah berandai-andai. Jangan katanya,” ujar Sandi. (NAD/ABK)