Dewas KPK, menurut rencana, akan menggelar pemeriksaan pendahuluan pekan depan, untuk menentukan perkara dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua KPK nonaktif Firli, bisa atau tidak dibawa ke persidangan etik.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seusai diperiksa oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri memilih bungkam. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan kepada wartawan. Ketua KPK nonaktif itu diperiksa selama dua jam terkait laporan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli tiba di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 09.35 WIB. Kemudian sekitar pukul 11.45 WIB, Firli langsung masuk ke mobil Toyota Camry dan meninggalkan gedung Dewas KPK.
Tak ada keterangan yang disampaikan Firli seusai diperiksa Dewas KPK. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya oleh para wartawan hasil pemeriksaan tersebut. Firli hanya melempar senyum dan mengucapkan terima kasih.
Proses klarifikasi oleh Dewas ini adalah yang kedua yang dijalani Firli. Sebelumnya, Firli sudah menjalani pemeriksaan Dewas KPK pada Senin, 20 November 2023. Sejauh ini, Dewas KPK telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam perkara pelanggaran etik dugaan pemerasan hingga pertemuan Firli Bahuri dengan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain dugaan pemerasan terhadap Syahrul, Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK karena dinilai tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penerimaan gratifikasi, dan bergaya hidup mewah.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, semua aduan pelanggaran etik terhadap Firli telah dijadikan satu oleh Dewas. Dalam pemeriksaan kedua terhadap Firli ini, Dewas mengonfirmasi ulang keterangan Firli yang berbeda dengan keterangan saksi-saksi.
”Jadi, di pemeriksaan kedua oleh Dewas untuk konfirmasi ulang keterangan Pak Firli, di antaranya, terkait tempat dan waktu pertemuan dengan Syahrul, kepemilikan valuta asing, LHKPN, sewa rumah di Jalan Kertanegara, kebakaran, dan komunikasi via chat Whatsspp Firli dengan Syahrul,” kata Haris.
Namun, Haris enggan menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan tersebut. Dewas, lanjut Haris, telah merencanakan untuk pemeriksaan pendahuluan pada pekan depan. Pemeriksaan pendahuluan itu merupakan standar operasional prosedur Dewas KPK untuk menentukan apakah perkara etik yang diusut bisa dibawa ke persidangan etik atau tidak.
Selain dugaan pelanggaran etik, Firli juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Firli pun sudah menjalani pemeriksaan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Jumat, 1 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejauh ini, tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri di Bareskrim Polri sudah memeriksa 92 saksi dalam perkara tersebut. Ade enggan menyebutkan para saksi tersebut.
Tim penyidik juga akan kembali memeriksa atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka Firli Bahuri pada Rabu, 6 Desember 2023, di Gedung Bareskrim Polri. Adapun surat panggilan kepada Firli Bahuri juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya dan diterima Firli pada Minggu (3/12/2023).
Dalam perkara ini, Firli disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.