Penguatan dan harmonisasi regulasi wakaf nasional juga teramat penting guna mendukung pembangunan ekosistem digital wakaf yang solid dan mengoptimalkan sinergi pemberdayaan wakaf antarlembaga.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perwakafan di Tanah Air menunjukkan jejak kemajuan yang positif dan terus berkembang. Untuk itu, perlu langkah komprehensif untuk mendorong transformasi wakaf. Menilik dinamika perkembangan perwakafan, revisi Undang-Undang Wakaf dinilai perlu menjadi prioritas agar dapat mendorong suksesnya transformasi perwakafan nasional.
Wakaf telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. ”Saya minta Menteri Agama untuk memprakarsai revisi regulasi perwakafan nasional,” ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia Tahun 2023 di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Menurut Wapres, beberapa langkah perlu dilakukan untuk transformasi wakaf nasional. Langkah tersebut antara lain peningkatan literasi, peningkatan kualitas kelembagaan, penciptaan tata kelola yang profesional, peningkatan inovasi, digitalisasi dan diversifikasi instrumen wakaf, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
”Penguatan dan harmonisasi regulasi wakaf nasional juga teramat penting guna mendukung pembangunan ekosistem digital wakaf yang solid dan mengoptimalkan sinergi pemberdayaan wakaf antarlembaga,” kata Wapres.
Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, selaku pemangku kepentingan utama perwakafan nasional, diminta agar bergegas mengoptimalkan upaya transformasi wakaf yang telah dijalankan. ”Dorong transformasi pengembangan wakaf ke arah wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional,” ujar Wapres Amin.
Dorong transformasi pengembangan wakaf ke arah wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Wapres juga meminta intensifikasi dan ekstensifikasi penghimpunan wakaf uang. Hal ini termasuk investasi sosial melalui sukuk wakaf yang turut bermanfaat untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Penghimpunan wakaf uang dapat menyasar sektor-sektor potensial seperti kementerian/lembaga, BUMN, pemda, dan perguruan tinggi.
”Jika semula wakaf dominan bersifat sosial, kini wakaf telah bertransformasi dalam bentuk-bentuk pengelolaan yang lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat,” ujar Wapres.
Jika semula wakaf dominan bersifat sosial, kini wakaf telah bertransformasi dalam bentuk-bentuk pengelolaan yang lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.
Saat ini, banyak penerima manfaat program sosial, pendidikan, kesehatan, ataupun pemberdayaan ekonomi dan usaha mikro kecil telah merasakan dukungan dan manfaat langsung dari pengelolaan wakaf produktif. Kesadaran berwakaf pun telah jauh meningkat.
Pemangku kepentingan wakaf juga semakin luas. Wakaf tidak semata menjadi bidang tugas Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, tetapi telah melibatkan banyak kementerian/lembaga hingga industri perbankan syariah.
Kesadaran
Dari sisi pengelola wakaf atau nazir, kesadaran akan pentingnya profesionalisme, kompetensi, tata kelola yang baik terus bertumbuh. Begitu pula dengan perhatian terhadap pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf.
Transformasi pengelolaan wakaf nasional harus menjadi agenda utama agar langkah perbaikan dan penyempurnaan dapat cepat dilakukan. ”Seluruh pemangku kepentingan yang terlibat didorong agar semakin solid dan sinergis dalam menyatukan langkah untuk pengelolaan wakaf yang lebih baik,” kata Wapres.
Saya harap peta jalan ini menjadi panduan bagi pembuat kebijakan dalam mendorong pengembangan wakaf yang produktif, kolaboratif, dan integratif.
Selain itu, proses digitalisasi perwakafan nasional mesti terus dikembangkan. Platform Satu Wakaf Indonesia yang sudah diluncurkan didorong agar dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama ataupun sistem pada Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait.
Wapres juga mengapresiasi penyusunan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029, yang merupakan hasil sinergi bersama KNEKS, Kementerian Agama, BWI dan K/L terkait lainnya, termasuk para nazir, asosiasi nazir, serta industri keuangan syariah dan akademisi. ”Saya harap peta jalan ini menjadi panduan bagi pembuat kebijakan dalam mendorong pengembangan wakaf yang produktif, kolaboratif, dan integratif,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh mengingatkan tantangan BWI ke depan. Salah satu tantangan yang diungkapkannya adalah mengejar ketertinggalan, tidak hanya jumlah aset wakaf, tetapi juga aspek kelembagaan dan inovasi instrumen wakaf. Selain itu, masih ada pekerjaan rumah untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah wakaf.
Sebanyak 204.001 tanah wakaf belum tersertifikasi. ”Berlanjutnya proses sertifikasi kompetensi nadzir dan stakeholders perwakafan, dan amendemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi, pemberdayaan wakaf, serta fondasi kelembagaan BWI pusat dan BWI daerah, ini juga menjadi tantangan,” ujar M Nuh. (WKM)