KPU Perlu Atasi Polemik Debat Cawapres dengan Duduk Bersama
Munculnya polemik terkait debat capres-cawapres menunjukkan adanya ”gap” informasi antara KPU dan ketiga tim pasangan capres-cawapres. Untuk itu, KPU harus duduk bareng dengan para kandidat dan tim suksesnya.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, DENTY PIAWAI NASTITIE, IQBAL BASYARI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum perlu mengajak para kandidat Pemilihan Presiden 2024 berikut timnya untuk duduk bersama guna membahas dan menyepakati format debat calon presiden dan wakil presiden. Langkah ini untuk menepis polemik yang dipicu pernyataan KPU bahwa lima debat yang nanti digelar akan dihadiri oleh capres dan cawapres.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu (2/12/2023), menyayangkan pernyataan KPU agar capres-cawapres hadir di kelima debat. Dari pernyataan itu, ia memandang ada upaya akal-akalan oleh KPU pada format debat capres-cawapres.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Menurut Todung, berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dibagi menjadi dua, yakni tiga kali debat antarcapres dan dua kali debat antarcawapres.
”Debat harus tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Kalau ketua KPU ingin mengubah format debat itu, dia harus mengubah undang-undang. Menurut saya, dengan pernyataan ketua KPU yang bilang tetap lima kali debat, tetapi capres-cawapres hadir bersamaan, ini suatu akal-akalan format debat yang sedang dibuat KPU dan itu tidak boleh kita terima,” kata Todung.
Secara terpisah, Ketua KPU Hasyim As’yari menegaskan, tetap ada lima kali debat sesuai dengan UU Pemilu. Rinciannya, tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. KPU juga sudah menetapkan tanggal debat itu, yakni 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyampaikan, di tiap debat itu, setiap kandidat didampingi pasangannya. Misalnya, ketika debat capres, maka tiap capres didampingi cawapresnya. Demikian pula sebaliknya.
Belum tuntas dibahas
Namun, kata Hasyim, hingga saat ini urutan dan tema debat untuk capres dan cawapres belum tuntas dibahas. KPU juga tengah mematangkan usulan metode debat capres-cawapres yang diusulkan oleh tim pasangan capres-cawapres masing-masing.
”Rapat pertama dengan tim pasangan calon (pasangan capres-cawapres), Rabu, 29 November 2023, kami minta tim pasangan calon untuk usulkan metode, mekanisme, dan topik debat. Usulan tersebut kami matangkan lagi sebagai bahan untuk pertemuan berikutnya,” ujar Hasyim.
Anies berharap agar format debat dibuat sama dengan pemilu sebelumnya. Capres dan cawapres diberi panggung untuk bicara.
Idham menambahkan, KPU akan menawarkan format debat itu kepada ketiga tim pada pertemuan selanjutnya.
Sementara itu, capres nomor urut 1, Anies R Baswedan, yang ditemui pada salah satu rangkaian kampanyenya di Jakarta, mengatakan, tim pemenangannya belum diajak bicara oleh KPU untuk menentukan format debat capres dan cawapres. ”Tim kami belum pernah diajak bicara,” ujar Anies.
Anies berharap agar format debat dibuat sama dengan pemilu sebelumnya. Capres dan cawapres diberi panggung untuk bicara.
Adapun capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat melakukan kampanye di Tasikmalaya, Jawa Barat, enggan berkomentar terkait masalah ini. Namun, pada Jumat (1/12/2023), Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, menyampaikan, timnya siap mengikuti apa pun aturan yang ditetapkan KPU.
Pemerhati politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, melihat, munculnya polemik terkait debat ini menunjukkan adanya gap informasi antara KPU dan ketiga tim pasangan capres-cawapres. Hal itu semestinya tak terjadi jika terbangun komunikasi yang baik.
”KPU harus duduk bareng dengan para kandidat (termasuk timnya), mendengarkan semua masukan, dan mengikuti aspirasi publik seperti apa, lalu mencari jalan tengah yang tidak merugikan dan menguntungkan salah satu calon. Buatlah proses debat yang berkeadilan, taat pada aturan yang benar, serta menyerap aspirasi,” kata Ujang.