logo Kompas.id
Politik & HukumPemilih di Hong Kong dan Makau...
Iklan

Pemilih di Hong Kong dan Makau Hanya Bisa Memilih lewat Pos

KPU diminta mengantisipasi kendala dan potensi kecurangan dengan kemungkinan metode memilih di Pemilu 2024, bagi pemilih di Hong Kong dan Makau hanya bisa melalui pos.

Oleh
IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 2 menit baca
Petugas Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) mendata kotak suara keliling (KSK) yang akan disimpan di dalam kompleks KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (13/4/2019). PPLN Kuala Lumpur menyiapkan 375 kotak suara keliling dan 252 TPS untuk melayani 558.873 pemilih yang terdaftar di sekitar Kuala Lumpur.
KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA

Petugas Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) mendata kotak suara keliling (KSK) yang akan disimpan di dalam kompleks KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (13/4/2019). PPLN Kuala Lumpur menyiapkan 375 kotak suara keliling dan 252 TPS untuk melayani 558.873 pemilih yang terdaftar di sekitar Kuala Lumpur.

JAKARTA, KOMPAS – Pemilih di Hong Kong dan Makau berpotensi hanya bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 melalui metode pos. Ini karena pemerintah setempat tidak memberi rekomendasi penyelenggaraan pemungutan suara di luar area konsulat jenderal.

Terkait hal itu, penyelenggara pemilu diminta mengantisipasi kendala yang bisa menghambat penyaluran suara pemilih dan mengantisipasi potensi kecurangan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000