Pembentukan Badan Pemulihan Aset Tidak Terkait RUU Perampasan Aset
Pembentukan Badan Pemulihan Aset akan mendukung fungsi dan kewenangan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset di kejaksaan tidak ada hubungannya dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Lembaga tersebut akan memperkuat kejaksaan dalam mengelola aset yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu diungkapkan Azwar dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Jaksa Agung ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu dalam rangka penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi kejaksaan.
”Ketika sudah disahkan pembentukan Badan Pemulihan Aset, kami percaya kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara,” kata Azwar, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.
Saat ini, kejaksaan memiliki Pusat Pemulihan Aset yang dipimpin pejabat eselon II dan bertugas mengelola aset sitaan maupun aset hasil eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut rencana, Badan Pemulihan Aset yang akan dibentuk tersebut akan ditingkatkan dengan dipimpin seorang pejabat eselon I. Adapun RUU Perampasan Aset yang diinisiasi pemerintah hingga saat ini belum ditindaklanjuti DPR.
Kajian tentang penguatan kelembagaan kejaksaan tersebut telah dituntaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Harmonisasi peraturan juga telah dituntaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kini, pembentukan lembaga tersebut menanti terbitnya peraturan presiden.
Burhanuddin menyampaikan, pembentukan Badan Pemulihan Aset akan mendukung fungsi dan kewenangan dalam penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset. Dengan adanya lembaga tersebut, kejaksaan dapat mengelola aset yang telah disita untuk menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
”Melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinasi mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara,” ujar Burhanuddin.
Pusat penyelenggaraan kesehatan
Pada pertemuan tersebut dibicarakan pula pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di kejaksaan. Burhanuddin berharap agar Kementerian PAN dan RB mendukung pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Melalui pembentukan lembaga tersebut, kata Burhanuddin, kesehatan pelaku tindak pidana dapat ditangani secara optimal sehingga memperlancar proses penegakan hukum. Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
”Nantinya akan dibangun rumah sakit di beberapa daerah, seperti di Banten dan Mojokerto. Yang saat ini sudah beroperasi adalah Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur,” kata Burhanuddin.