logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Harusnya Memotivasi Parpol...
Iklan

KPU Harusnya Memotivasi Parpol bahwa Aturan Afirmasi Perempuan Dipenuhi

Jika aturan minimal caleg perempuan 30 persen dan negara gagal memenuhi kuota, harus dicari sebabnya di sidang Bawaslu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu, Kamis (23/11/2023). Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro dan anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan itu.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu, Kamis (23/11/2023). Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro dan anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan itu.

JAKARTA, KOMPAS — Daftar calon tetap atau DCT calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang tidak memenuhi kuota keterwakilan 30 persen dinilai diskriminatif dan melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Komisi Pemilihan Umum diharapkan memperbaiki DCT itu agar sesuai dengan afirmasi perempuan dalam politik.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu terkait penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024 di Badan Pengawas Pemilu, Kamis (23/11/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Puadi didampingi oleh anggota, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000