logo Kompas.id
Politik & HukumKongkalikong Jadi...
Iklan

Kongkalikong Jadi Subkontraktor Proyek Menara BTS, Yusrizki Terima Puluhan Miliar Rupiah

Yusrizki didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam kasus korupsi proyek menara BTS. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Yusrizki disebut menerima Rp 2,5 juta dollar AS dan Rp 84,1 miliar.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Suasana sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/11/2023).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, mendapat perintah dari Johnny G Plate saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menjadi subkontraktor dalam proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Atas perannya itu, Yusrizki didakwa telah menerima uang 2,5 juta dollar AS dan Rp 84,1 miliar.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/11/2023). Surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, yakni Bagus Kusuma Wardhana, Feraldy Abraham Harahap, Parade Hutasoit, Richard Lawalata, Frihesti Gina, Saefuddin, dan Joni.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000