Pasca-OTT Sorong, KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
Suap dari Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk sejumlah pejabat di BPK Papua Barat untuk mengondisikan hasil audit BPK diduga mencapai Rp 1,8 miliar. Namun, jumlah ini masih temuan sementara.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Pius Lustrilanang setelah penangkapan sejumlah pejabat BPK Papua Barat dan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Kemungkinan keterlibatan oknum di BPK RI dalam kasus dugaan suap untuk mengondisikan audit BPK itu masih didalami oleh penyidik.
Yan Piet Mosso ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/11/2023) dini hari. Sebelumnya, dua anak buahnya, yaitu Efer Segidifat selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan stafnya, Maniel Syatfle, telah ditangkap lebih dulu pada Minggu (12/11/2023).
Kini, ketiga orang tersebut sudah diperiksa dan ditahan di rumah tahanan KPK bersama dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (14/11/2023), mengatakan, saat operasi tangkap tangan, tim KPK terbagi dua tim dan bergerak untuk mengamankan lima orang di Sorong, yakni Yan, Efer, Maniel, Abu Hanifa, dan David. Adapun Patrice ditangkap di Jakarta. Tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan sebuah jam tangan merek Rolex.
”Pemberian sejumlah uang agar temuan Tim Pemeriksa BPK dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa laporan keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada,” kata Firli.
PDTT itu dibuat dengan lingkup pemeriksaan di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja. Patrice bertindak sebagai penanggung jawab, sedangkan Abu Hanifa adalah pengendali teknis dan David selaku ketua tim yang memeriksa kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong.
Karena ditemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terjalin komunikasi antara Efer dan Maniel sebagai perwakilan Yan dengan Abu dan David sebagai representasi dari Patrice.
”Kemudian terjadi penyerahan uang yang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah di hotel yang ada di Sorong,” jelas Firli.
Pada awalnya, Efer dan Maniel menyerahkan uang Rp 940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex. Uang yang diserahkan itu selalu disebut ”titipan” dan selalu dilaporkan kepada Yan. Total uang yang diterima dan menjadi barang bukti awal senilai Rp 1,8 miliar.
”Terkait besaran uang yang diberikan maupun diterima para tersangka, tim penyidik masih terus menelusuri dan mendalami untuk pengembangan penyidikan,” imbuh Firli.
Firli mengatakan, bukan hanya kali ini saja oknum BPK terlibat korupsi.
KPK juga masih mendalami apakah ada keterlibatan antara kasus korupsi itu dengan oknum di BPK RI. Pendalaman kasus akan membuka peluang proses-proses penyidikan lebih lanjut.
Ia pun membenarkan bahwa penyegelan ruang kerja anggota BPK RI Pius Lustrilanang pada Senin (13/11/2023) masih terkait dengan kasus dugaan suap kepada Yan. Pius merupakan anggota BPK VI yang memiliki wilayah pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan dan kekayaan daerah di Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
”Penyegelan dalam rangka menjaga status quo agar ruang tersebut steril dan memang masih terkait dengan kasus ini (Kabupaten Sorong),” tegas Firli.
Inspektur BPK I Nyoman Wara menuturkan, pasca-OTT KPK, ada dua area yang akan lebih ditingkatkan untuk mencegah korupsi di lingkup BPK, yaitu peningkatan pengendalian mutu dan kode etik. Peningkatan pengendalian mutu bertujuan untuk memastikan audit yang dilakukan sesuai dengan standar, ketentuan, dan kondisi sebenarnya. Akan ada review berjenjang pada setiap tugas audit dari inspektorat utama untuk setiap penugasan pemeriksaan atau audit.
Adapun untuk area penegakan etik juga akan dikembangkan melalui pengembangan integritas yang terdiri dari edukasi, pembangunan sistem, dan memperkuat penindakan etik.
”Kami ingin meminimalkan tindakan pelanggaran etik dan disiplin pegawai,” kata Nyoman.
Terkait dengan salah satu anggota BPK yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten Sorong, BPK akan berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti hal itu.
BPK, ditegaskannya, sangat menyesalkan kasus korupsi di Kabupaten Sorong yang melibatkan pegawai dari kantor perwakilan daerah. BPK menghormati dan mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan KPK. BPK berterima kasih kepada KPK yang dinilai telah membantu upaya pembersihan internal BPK.
”Secara internal, BPK tidak menoleransi dan kami pastikan kami akan menindak tegas oknum BPK yang terlibat pelanggaran disiplin dan kode etik,” ucap Nyoman.