logo Kompas.id
Politik & HukumRPH Bocor, Semua Hakim MK...
Iklan

RPH Bocor, Semua Hakim MK Dinyatakan Langgar Kode Etik

Seluruh hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membiarkan adanya kebocoran rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat rahasia.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 2 menit baca
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang itu, Jimly didampingi dua anggota MKMK lainnya, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang itu, Jimly didampingi dua anggota MKMK lainnya, yakni Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan seluruh hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Mereka diberi sanksi teguran lisan secara kolektif. Di sisi lain, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan akibat pendapatnya di ruang publik.

”Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi… menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000