logo Kompas.id
Politik & HukumMKMK Diharapkan Keluarkan...
Iklan

MKMK Diharapkan Keluarkan Putusan Tegas

Sejumlah ahli hukum tata negara berharap sanksi berat dijatuhkan kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim

JAKARTA, KOMPAS — Ahli hukum tata negara berharap sanksi berat dijatuhkan kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik dalam memutus perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Putusan tegas dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diyakini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Saat ini, MKMK telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dugaan pelanggaran etik tersebut terbukti.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000