Achsanul Jadi Tersangka Ke-16 di Kasus Korupsi BTS
Kejaksaan Agung menetapkan anggota BPK, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun itu.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA, DENTY PIAWAI NASTITIE
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dari hasil penyidikan terhadap salah satu aliran dana korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023). Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi ini.
Achsanul diduga menerima Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windy Purnama dan Sadikin Rusli. Penerimaan itu terjadi pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, saat korupsi BTS mulai disidik Kejagung. Untuk selanjutnya, penyidik akan memeriksa penerimaan Rp 40 miliar itu apakah untuk memengaruhi proses penyidikan korupsi proyek BTS di Kejagung atau memengaruhi proses audit BPK.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan, dari pemeriksaan dan alat bukti, penyidik berkesimpulan telah ada cukup bukti menetapkan Achsanul menjadi tersangka.
Seusai diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka, dengan mengenakan rompi tahanan, Achsanul keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 10.00. Saat masuk mobil tahanan, Achsanul tidak memberikan pernyataan. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan, dari pemeriksaan dan alat bukti, penyidik berkesimpulan telah ada cukup bukti menetapkan Achsanul menjadi tersangka. Alat bukti itu meliputi saksi, alat bukti elektronik, dan surat terkait penyerahan uang yang diterima Achsanul pada 19 Juli 2022.
”Apakah uang Rp 40 miliar itu untuk memengaruhi penyidikan kami atau untuk memengaruhi proses audit BPK, yang jelas peristiwa itu terjadi saat awal-awal kami melakukan penyidikan. Artinya, masih harus kami dalami,” tuturnya.
Fakta persidangan
Dugaan aliran dana korupsi ke Achsanul pertama kali diungkap di sidang kasus korupsi BTS pada pertengahan Oktober lalu. Penyidik lalu memeriksa Achsanul setelah memperoleh izin dari Presiden.
Dari fakta persidangan pula, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk Sadikin dan Windy yang menjadi perantara penyerahan Rp 40 miliar ke Achsanul.
Achsanul juga menambah deretan insan BPK yang terjerat korupsi.
Hingga kini, 16 orang menjadi tersangka korupsi proyek BTS. Empat di antaranya telah menghadapi tuntutan jaksa. Mereka adalah bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang dituntut 15 tahun penjara; bekas Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara; tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, dituntut 6 tahun penjara; dan Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara.
Achsanul juga menambah deretan insan BPK yang terjerat korupsi. Menurut data Litbang Kompas, pada 2021 bekas Anggota IV BPK, Rizal Djalil, divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar. Pada 2018, auditor madya BPK, Sigit Yugoharto, divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp 115 juta.
Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengatakan, perjalanan kasus BTS 4G menunjukkan bahwa proyek ini sejak awal diniatkan dikorupsi.
Terkait keterlibatan insan BPK dalam korupsi BTS, peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menyebutkan, BPK sejak awal tersandera kepentingan politik. Catatan Kompas, sebelum menjadi anggota BPK pada 2014, Achsanul pernah menjadi Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Mengingat peran BPK yang sentral dalam pemberantasan korupsi, ujar Alvin, sepatutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK direvisi agar proses pemilihan anggota BPK dilakukan panitia seleksi yang independen. Pengawasan internal BPK juga perlu lebih diperkuat.