Paling Banyak Dilaporkan, Ketua MK Anwar Usman Diperiksa Lagi Hari Ini
Hari ini, Ketua MK Anwar Usman diperiksa untuk kedua kalinya oleh MKMK. Anwar diberi kesempatan membela diri.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali memanggil dan memeriksa Ketua MK Anwar Usman pada hari Jumat (3/11/2023). Sebab, Anwar paling banyak dilaporkan telah melakukan pelanggaran etik terkait dengan pemeriksaan perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. ”Pak Ketua MK (Anwar) kami undang lagi untuk pemeriksaan, kan dia yang pertama dan yang terakhir. Karena kan paling banyak (laporan) ke Pak Ketua MK, jadi tidak cukup hanya satu kali,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai memeriksa pelapor dan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023) malam.
Anwar Usman pertama kali diperiksa pada Selasa (31/10/2023). Pemeriksaan kedua hari ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi Anwar membela diri. Sebab, MKMK menilai laporan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar tergolong ekstrem.
”Jadi kami harus beri kesempatan dia klarifikasi karena rata-rata laporannya itu ekstrem-ekstrem semua, termasuk ke (hakim konstitusi) Saldi Isra dan Arief Hidayat,” terangnya.
Menurut rencana, MKMK akan memeriksa Anwar Usman secara tertutup pada pukul 13.30.
Hingga Kamis, MKMK sudah memeriksa 21 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim konstitusi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 laporan khusus mengenai Anwar Usman. Ia diadukan atas dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara uji materi syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re A, pengagum Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres di Pemilu 2024.
Pak Ketua MK (Anwar) kami undang lagi untuk pemeriksaan, kan dia yang pertama dan yang terakhir. Karena kan paling banyak (laporan) ke Pak Ketua MK, jadi tidak cukup hanya satu kali.
Daniel Foekh menuturkan, MKMK mempertanyakan seputar sidang putusan MK untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden asal pernah/sedang menjabat kepala daerah hasil dari pemilu. ”Seputar persidangan, prosesnya. RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) juga,” katanya saat ditanya materi pemeriksaan MKMK.
Adapun pemeriksaan Daniel berlangsung selama satu jam, dari pukul 15.51 hingga pukul 16.51. Sementara Guntur Hamzah tiba beberapa saat setelah Daniel usai, yakni pukul 16.57, dan diperiksa hingga pukul 18.13. ”Terima kasih ya semua. Mohon izin, semua sudah ditanyakan MKMK,” kata Guntur usai pemeriksaan.
Wahiduddin yang juga mengemban amanah sebagai anggota MKMK juga telah diperiksa. Menurut Jimly, Wahiduddin sudah diperiksa oleh dua anggota MKMK lainnya. ”Pak Wahid paling bebas dari tuduhan melanggar kode etik. Makanya, cocok dia jadi anggota MKMK,” ujarnya.
Sementara itu, selain Anwar Usman, hari ini MKMK juga memeriksa panitera MK, Muhibin, secara tertutup, dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia, kemudian mendengarkan keterangan dari mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
I Dewa Gede Palguna dihadirkan sebagai saksi atas laporan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mempersoalkan lambatnya Ketua MK Anwar Usman membentuk MKMK.
MKMK telah menjadwalkan untuk menggelar rapat pleno untuk membuat rancangan putusan mulai Senin (6/11/2023). Jimly, Wahiduddin, dan Bintan akan berdebat dan berdiskusi mengenai putusan yang akan dibacakan keesokan harinya, Selasa (7/11/2023).