logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Tolak Praperadilan Bekas...
Iklan

Hakim Tolak Praperadilan Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menilai, penetapan tersangka Karen Agustiawan oleh KPK telah sah. Barang bukti tercukupi.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 2 menit baca
Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan bekas Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Agustiawan, Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Pertamina Persero 2009-2014 Karen Agustiawan terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dia diduga secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian hingga analisis menyeluruh sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. (Kompas, 20/9/2023)

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000