Hakim Tolak Praperadilan Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menilai, penetapan tersangka Karen Agustiawan oleh KPK telah sah. Barang bukti tercukupi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Pertamina Persero 2009-2014 Karen Agustiawan terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dia diduga secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian hingga analisis menyeluruh sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. (Kompas, 20/9/2023)
Karen Agustiawan telah ditetapkan KPK menjadi tersangka atas dugaan kasus tersebut. Terkait hal itu, Karen Agustiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2023.
”Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Kamis sore.
Menurut hakim, penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan termohon (KPK) sah menurut hukum. Termohon telah berhasil mengumpulkan bukti, minimal alat bukti keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli.
”Namun, sampai sejauh mana kebenaran materi terhadap barang bukti tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan,” ujarnya.
Pengadilan berpendapat pula, surat perintah penyidikan yang menetapkan Karen sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Kecewa
Menanggapi putusan sidang praperadilan tersebut, salah satu kuasa hukum Karen, Rebecca Siahaan, mengaku kecewa. Kendati demikian, ia menghormati putusan hakim.
”Ke depan, kami berharap proses penyidikan terhadap Ibu Karen Agustiawan segera dirampungkan, segera P21, segera dilimpahkan agar pihaknya bisa bersidang di pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Rebecca.
Karena putusan tersebut tidak bisa diajukan upaya banding, pihaknya berharap proses penyidikan oleh KPK segera dirampungkan. Kuasa hukum akan fokus pada pembelaan, mempersiapkan bukti-bukti untuk di sidang pokok perkara.
Bukti-bukti yang sudah diajukan di sidang prapreadilan juga akan menjadi bagian bukti-bukti yang akan diajukan di sidang pokok perkara. Pihak kuasa hukum juga menyatakan, masih banyak bukti yang akan disampaikan nanti.