logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi PKPU Pencalonan...
Iklan

Revisi PKPU Pencalonan Presiden Cegah Potensi Sengketa Proses

Meski menutup peluang sengketa proses pencalonan, pengamat melihat tetap ada peluang permohonan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Sebab, saat verifikasi dokumen persyaratan masih menggunakan PKPU.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Rapat membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Rapat membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dinilai dapat mencegah peluang munculnya sengketa proses dalam penetapan pasangan capres-cawapres. Sebab, aturan turunan tentang syarat calon disesuaikan dengan norma baru dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Demikian disampaikan pengajar politik dari Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, saat dihubungi pada Rabu (1/11/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000