logo Kompas.id
Politik & HukumBacakan Pembelaan, Johnny G...
Iklan

Bacakan Pembelaan, Johnny G Plate Klaim Dijadikan ”Keranjang Sampah” Kesalahan

”Apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik,” ujar Johnny G Plate.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara <i>base transceiver station</i> (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/10/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebutkan, pengadaan menara base transceiver station atau BTS 4G sudah direncanakan sebelum dia menjabat dan merupakan perintah Presiden dalam rangka percepatan transformasi digital. Johnny mengaku merasa terzalimi dan sempat menyinggung sebagai korban politik.

Hal itu diungkapkan Johnny ketika membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/11/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000