Bacakan Pembelaan, Johnny G Plate Klaim Dijadikan ”Keranjang Sampah” Kesalahan
”Apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik,” ujar Johnny G Plate.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebutkan, pengadaan menara base transceiver station atau BTS 4G sudah direncanakan sebelum dia menjabat dan merupakan perintah Presiden dalam rangka percepatan transformasi digital. Johnny mengaku merasa terzalimi dan sempat menyinggung sebagai korban politik.
Hal itu diungkapkan Johnny ketika membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/11/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Menurut Johnny, pengadaan BTS 4G tahun 2021-2022 telah dibahas sejak 2019 ketika Menkominfo dijabat Rudiantara. Perubahan target lokasi pembangunan dari 5.052 lokasi menjadi 7.904 lokasi didasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam beberapa rapat terbatas kabinet tentang percepatan transformasi digital, salah satunya pada 12 Mei 2020. Demikian pula target pembangunan di 7.904 lokasi tersebut seluruhnya didasarkan pada usulan Bakti yang disetujui seluruh pejabat eselon I.
”Pengadaan BTS 4G di 7.904 lokasi bukanlah atas inisiatif apalagi ambisi pribadi saya sebagaimana dinarasikan penuntut umum, melainkan karena adanya arahan dari Bapak Presiden RI dalam rangka percepatan transformasi digital sebagai program pemerintah yang merupakan perintah jabatan,” kata Johnny.
Johnny juga membantah bahwa pertemuannya dengan Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, di awal masa jabatannya sebagai Menkominfo sebagai upaya mengatur proyek. Sebaliknya, Johnny mengaku berbeda pendapat dengan Galumbang dalam hal kewajiban operator seluler untuk membangun menara BTS.
Ketika proyek pembangunan BTS 4G berjalan hingga habis masa kontraknya pada 31 Desember 2021, menurut Johnny, dia hanya mendapatkan laporan bahwa kemajuan pembangunan fisik sudah di atas 80 persen. Terhadap laporan itu, Johnny mengaku sudah mengingatkan keras pelaksana proyek dan Bakti untuk menyelesaikannya.
”Selain karena posisi saya sebagai pengguna anggaran yang tidak diperbolehkan melaksanakan pengadaan, faktanya, saya tidak pernah mendapatkan laporan tertulis, khususnya dari Dewan Pengawas Bakti maupun dari Saudara Anang Achmad Latif sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Direktur Utama Bakti yang mengharuskan dilakukannya pemutusan kontrak,” tutur Johnny.
Johnny juga membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan dirinya telah memberikan arahan agar pekerjaan suplai daya diberikan kepada perusahaan Muhammad Yusrizki Muliawan, selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Menurut Johnny, tidak ada manfaat baginya untuk mempromosikan perusahaan Yusrizki.
Terzalimi
Sebanyak dua kali, Johnny menyatakan, dirinya merasa terzalimi karena didakwa telah diperkaya Rp 17,8 miliar. Johnny menganggap hal itu merupakan perlakuan dari jaksa penuntut umum yang semena-mena dan sangat tidak adil. Dakwaan itu dinilai berasal dari keterangan saksi yang sedang mencari selamat dan tidak ingin dijadikan sebagai tersangka.
”Maka (mereka) tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut,” ujar Johnny.
Johnny membantah telah memerintahkan Anang untuk menyiapkan dana operasional Rp 500 juta per bulan dari sumber tidak resmi. Johnny juga mengaku tidak mengetahui atau tidak diberi laporan tentang kekurangan dana dan adanya sumber dana lain untuk membiayai perjalanan dinasnya ke luar negeri yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 1,4 miliar. Menurut Johnny, mestinya perjalanan dinasnya dibiayai oleh anggaran negara dari sumber yang resmi.
Terkait adanya biaya golf, Johnny pun menegaskan bahwa dia memiliki keanggotaan di beberapa lapangan golf dan biasa membayar sendiri. Terkait dengan bantuan sosial yang diberikan bagi korban bencana di Flores Timur, juga kepada lembaga keagamaan dan pendidikan, Johnny mengira itu semua berasal dari sumber resmi. Johnny membantah menerima uang Rp 4 miliar yang diberikan Irwan Hermawan melalui Walbertus.
Alasan politik
Johnny juga sempat menyinggung, ada pendapat yang menyatakan bahwa proses penetapannya sebagai tersangka tidak lepas dari situasi politik yang sedang terjadi saat itu. Johnny mengaku sempat menduga hal tersebut setelah melihat surat tuntutan dari jaksa penuntut umum yang dinilainya telah mengabaikan seluruh fakta persidangan.
”Timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik,” ujar Johnny.
Di dalam nota pembelaan penasihat hukum Johnny yang dipimpin Dion Pongkor, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan Johnny tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan. ”Berdasarkan fakta-fakta di atas, terbukti bahwa kebijakan pengadaan BTS 4G merupakan perintah Presiden. Oleh karena itu, jikapun terdapat perbuatan melawan hukum, in casu dalam tahap penganggaran, terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melaksanakan perintah jabatan,” kata penasihat hukum.